Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Paus Frasiskus Sederhanakan Proses Cerai Katolik  

Prosedurnya dipercepat, yakni selesai dalam waktu 45 hari dan bisa ditangani oleh uskup setempat begitu ada pasangan mengajukan cerai.

9 September 2015 | 18.35 WIB

Sejumlah umat mengikuti misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus di Katedral Manila, Filipinam 16 Januari 2015. AP/Alessandra Tarantino
Perbesar
Sejumlah umat mengikuti misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus di Katedral Manila, Filipinam 16 Januari 2015. AP/Alessandra Tarantino

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Vatican - Pemegang kuasa tahta suci Vatikan, Paus Fransiskus, mengeluarkan aturan baru yang secara radikal mempermudah dan mempercepat proses perceraian serta menyederhanakan pernikahan kembali.

Pemimpin gereja Katolik Roma tersebut mengeluarkan undang-undang baru itu pada Selasa, 8 September 2015. Undang-undang baru ini mengatur bagaimana uskup di seluruh dunia bisa menentukan kapan terjadinya kesalahan mendasar yang membuat sebuah pernikahan tidak sah.

Dalam ajaran Katolik, umat Katolik harus mendapat izin perceraian dari gereja jika mereka ingin menikah kembali. Tanpa izin itu, umat Katolik yang menikah kembali secara sipil dianggap sebagai pezina seumur hidup, berdosa, dilarang menerima Komuni.

Proses perceraian gereja telah lama dikritik karena rumit, mahal, dan di luar jangkauan bagi banyak umat Katolik, terutama di negara-negara miskin lantaran keuskupan tidak memiliki pengadilan perkawinan.

"Dengan dasar hukum ini, Paus Fransiskus kini telah melakukan sebuah perubahan awal yang sebenarnya merupakan reformasi gereja Katolik Roma," kata Monsignor Pio Vito Pinto, Kepala Roman Rota, pengadilan perkawinan gereja.

Dalam undang-undang baru tersebut, pasangan akan dipermudah proses perceraiannya, termasuk pasangan yang tidak pernah menginginkan pernikahan mereka untuk bertahan atau salah satu pasangan tidak ingin memiliki anak.

Reformasi terbesar Paus ini adalah prosedurnya dipercepat, yakni selesai dalam waktu 45 hari dan bisa ditangani oleh uskup setempat begitu ada pasangan yang mengajukan cerai.

Reformasi lain adalah penghapusan banding yang secara otomatis terjadi setelah keputusan pertama dibuat, bahkan jika pasangan itu tidak menginginkannya. Banding masih mungkin, tetapi hanya jika salah satu pihak memintanya. Sebelumnya, proses ini bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Reformasi juga memungkinkan uskup setempat, di tempat-tempat yang biasanya diperlukan pengadilan dan jika hakim tidak tersedia, untuk menjadi hakim sendiri. Atau uskup bisa mendelegasikan penanganan kasus itu kepada seorang imam (pastor) untuk menjadi hakim, dibantu oleh dua asisten.

TIME | YON DEMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Grace gandhi

Grace gandhi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus