Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Pembunuh Massal di Norwegia Menang Gugatan Layanan Penjara  

Sehari sebelum aksi penyerangan mematikan, Breivik meledakkan sebuah bom mobil di Ibu Kota Oslo hingga menewaskan delapan orang.

21 April 2016 | 10.23 WIB

Pelaku pembunuhan puluhan orang di Norwegia, Anders Behring Breivik. REUTERS
Perbesar
Pelaku pembunuhan puluhan orang di Norwegia, Anders Behring Breivik. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Oslo - Pelaku pembunuhan massal, Anders Behring Breivik, memenangi gugatan kasus hak asasi manusia atas pemerintah Norwegia.

Majelis hakim yang mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang dia layangkan mengabulkan gugatannya. Menurut hakim, pemerintah memberikan layanan yang tidak manusiawi di penjara kepada Breivik.

Setelah majelis hakim mengetuk palu, pengacara Breivik, Oystein Atorrvik, meminta otoritas Norwegia mencabut sel isolasi terhadap kliennya.

Breivik, ekstremis sayap kanan, dihukum bersalah karena membunuh 69 orang di perkemahan musim panas para pemuda aktivis sayap kiri-tengah di Pulau Utoea pada Juli 2011.

Sehari sebelum aksi penyerangan mematikan, Breivik meledakkan sebuah bom mobil di Ibu Kota Oslo hingga menewaskan delapan orang.

BBC | CHOIRUL AMINUDDIN




Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Choirul Aminuddin

Choirul Aminuddin

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus