Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Pengadilan akan Putusan soal Bantuan Denmark untuk Israel

Pengadilan Kopenhagen akan menjatuhkan putusan mengenai gugatan terhadap Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Denmark atas bantuan untuk Israel.

11 April 2025 | 16.29 WIB

Jet tempur Israel. Shutterstock/Wirestock Creators
Perbesar
Jet tempur Israel. Shutterstock/Wirestock Creators

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Kopenhagen akan memutus gugatan hukum yang diajukan oleh empat organisasi kemanusiaan pada Jumat, 11 April 2025. Keempat organisasi itu menuduh Denmark melanggar hukum internasional dengan mengekspor senjata ke Israel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dilansir dari Al Arabiya, Asosiasi Hak Asasi Manusia Palestina Al-Haq, Amnesty International, Oxfam, dan Action Aid Denmark mengajukan gugatan hukum terhadap Kementerian Luar Negeri dan Polisi Nasional Denmark tahun lalu. Mereka mengatakan dalam bahwa ada risiko material militer Denmark digunakan untuk melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil Palestina di Gaza.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para penggungat menargetkan Kementerian Luar Negeri dalam gugatan mereka karena adanya potensi senjata dan komponen senjata digunakan Israel untuk melanggar hak asasi manusia dalam serangan ke Gaza. 

Adapun gugatan ke Kepolisian Denmark karena mereka merupakan otoritas yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan izin ekspor.

Pengadilan Tinggi Timur Denmark diperkirakan akan mengumumkan keputusannya sekitar pukul 10:00 pagi waktu setempat. 

"Kami adalah organisasi hak asasi manusia terbesar di dunia dan mandat kami jelas untuk melindungi hak asasi manusia," kata Sekretaris Jenderal cabang Amnesty International Denmark, Vibe Klarup. 

Media Denmark Danwatch dan Information mengungkapkan pada 2023 bahwa jet tempur F-35 Israel dilengkapi dengan suku cadang yang dibuat oleh kelompok Denmark, Terma.

“Amnesty International telah bekerja selama beberapa tahun untuk menggalang dukungan bagi Perjanjian Perdagangan Senjata PBB (ATT) guna memastikan bahwa perdagangan senjata negara-negara tidak digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Klarup.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Denmark Troels Lund Poulsen berpendapat pada Oktober lalu bahwa partisipasi Denmark dalam program F-35 sangat penting bagi keamanan dan hubungan Denmark dengan sekutu utama mereka.

Tahun lalu, Amnesty International menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Gugatan Denmark diajukan pada Maret 2024, menyusul gugatan serupa yang diajukan di Belanda oleh koalisi organisasi kemanusiaan.

Pengadilan Belanda pada Desember lalu menolak tuntutan kelompok pro-Palestina untuk larangan total ekspor barang yang dapat digunakan untuk keperluan militer ke Israel.

Kementerian Kesehatan di Gaza mengatakan jumlah korban tewas secara keseluruhan telah mencapai 50.846 sejak perang dengan Israel dimulai pada 7 Oktober 2023. Sebaliknya, menurut data resmi Israel, serangan Hamas terhadap Israel mengakibatkan 1.218 kematian yang sebagian besar warga sipil.

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus