Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Kopenhagen akan memutus gugatan hukum yang diajukan oleh empat organisasi kemanusiaan pada Jumat, 11 April 2025. Keempat organisasi itu menuduh Denmark melanggar hukum internasional dengan mengekspor senjata ke Israel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Al Arabiya, Asosiasi Hak Asasi Manusia Palestina Al-Haq, Amnesty International, Oxfam, dan Action Aid Denmark mengajukan gugatan hukum terhadap Kementerian Luar Negeri dan Polisi Nasional Denmark tahun lalu. Mereka mengatakan dalam bahwa ada risiko material militer Denmark digunakan untuk melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil Palestina di Gaza.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para penggungat menargetkan Kementerian Luar Negeri dalam gugatan mereka karena adanya potensi senjata dan komponen senjata digunakan Israel untuk melanggar hak asasi manusia dalam serangan ke Gaza.
Adapun gugatan ke Kepolisian Denmark karena mereka merupakan otoritas yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan izin ekspor.
Pengadilan Tinggi Timur Denmark diperkirakan akan mengumumkan keputusannya sekitar pukul 10:00 pagi waktu setempat.
"Kami adalah organisasi hak asasi manusia terbesar di dunia dan mandat kami jelas untuk melindungi hak asasi manusia," kata Sekretaris Jenderal cabang Amnesty International Denmark, Vibe Klarup.
Media Denmark Danwatch dan Information mengungkapkan pada 2023 bahwa jet tempur F-35 Israel dilengkapi dengan suku cadang yang dibuat oleh kelompok Denmark, Terma.
“Amnesty International telah bekerja selama beberapa tahun untuk menggalang dukungan bagi Perjanjian Perdagangan Senjata PBB (ATT) guna memastikan bahwa perdagangan senjata negara-negara tidak digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Klarup.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Denmark Troels Lund Poulsen berpendapat pada Oktober lalu bahwa partisipasi Denmark dalam program F-35 sangat penting bagi keamanan dan hubungan Denmark dengan sekutu utama mereka.
Tahun lalu, Amnesty International menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Gugatan Denmark diajukan pada Maret 2024, menyusul gugatan serupa yang diajukan di Belanda oleh koalisi organisasi kemanusiaan.
Pengadilan Belanda pada Desember lalu menolak tuntutan kelompok pro-Palestina untuk larangan total ekspor barang yang dapat digunakan untuk keperluan militer ke Israel.
Kementerian Kesehatan di Gaza mengatakan jumlah korban tewas secara keseluruhan telah mencapai 50.846 sejak perang dengan Israel dimulai pada 7 Oktober 2023. Sebaliknya, menurut data resmi Israel, serangan Hamas terhadap Israel mengakibatkan 1.218 kematian yang sebagian besar warga sipil.
Pilihan Editor: AU Israel Pecat Pilot yang Teken Petisi Setop Perang Gaza