Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Taiwan Menangguhkan Penerimaan TKI karena Lonjakan Kasus Covid di Indonesia

Pemerintah Taiwan menangguhkan sementara penerimaan TKI selama dua pekan menyusul lonjakan kasus positif COVID di Indonesia

30 November 2020 | 22.15 WIB

Para pekerja migran asal Indonesia berkumpul di teras Taipei Main Stastion (TMS), Taiwan, untuk mengisi liburan Idul Fitri 2019. ANTARA/M. Irfan Ilmie
Perbesar
Para pekerja migran asal Indonesia berkumpul di teras Taipei Main Stastion (TMS), Taiwan, untuk mengisi liburan Idul Fitri 2019. ANTARA/M. Irfan Ilmie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Taiwan mengumumkan penangguhan sementara penerimaan tenaga kerja Indonesia atau TKI selama dua pekan menyusul lonjakan kasus positif COVID-19 di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemerintah Taiwan tidak akan mengizinkan masuk para pekerja migran dari Indonesia pada 4-17 Desember 2020. Kebijakan untuk memperpanjang masa penundaan penerimaan atau memangkas jumlah maksimal masuknya pekerja migran asal Indonesia akan diputuskan lebih lanjut berdasarkan pertimbangan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia yang semakin meningkat dalam beberapa hari terakhir, demikian disampaikan dalam rilis berita dari Pusat Komando Epidemi Taiwan(CECC).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut data CECC, rata-rata 677 pekerja migran asal Indonesia masuk Taiwan setiap pekan selama bulan November. Penangguhan pengiriman pekerja migran Indonesia itu akan berdampak pada 1.350 orang calon pekerja dari Indonesia, kata CECC.

Untuk itu, CECC menyarankan para calon majikan di Taiwan yang terkena dampak kebijakan tersebut agar mengontrak pekerja migran dari negara lain dengan menghubungi nomor kontak 1966 atau 02-8995-6000.

Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah CECC mendapati 20 orang dari 24 kasus baru COVID-19 berasal dari kalangan pekerja migran Indonesia.

Sampai saat ini, di Taiwan terdapat 675 kasus COVID-19, sebanyak 583 di antaranya kasus impor. Di antara kasus impor tersebut, penyumbang terbesar adalah Amerika Serikat dengan 109 kasus, diikuti Indonesia dengan 103 kasus, menurut catatan CECC seperti dikutip Kantor Berita CNA .

Di tengah tingginya kasus COVID-19 di Indonesia, sebanyak 939 pekerja migran yang baru masuk sedang menjalani karantina di Taiwan.

Sebelumnya, CECC telah memerintahkan semua pekerja migran yang datang dari Indonesia ke Taiwan untuk menjalani karantina selama 14 hari di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah setempat mulai 20 November.

Sebelumnya, hanya pekerja migran yang dipekerjakan di sektor kesejahteraan sosial setempat, seperti pengasuh orang tua dan individu yang masuk kembali ke Indonesia yang diwajibkan menjalani karantina tersebut. Namun, pekerja migran asal Indonesia yang bekerja pada sektor industri juga harus dikarantina selama dua pekan sekembalinya dari Indonesia.

Pemerintah Taiwan juga telah melarang delapan perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia ke Taiwan karena tingginya persentase kasus positif COVID-19 yang terjadi pada pekerja migran yang mereka kirim ke Taiwan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus