Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

WNI Didakwa Sundut Bocah 18 Bulan dengan Setrika di Malaysia, Terancam Bui 20 Tahun

Seorang ART asal Indonesia di Malaysia, mengaku bersalah atas dakwaan melecehkan anak laki-laki majikannya yang berusia 18 bulan dengan setrika.

1 Juli 2023 | 15.30 WIB

Ilustrasi
Perbesar
Ilustrasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang asisten rumah tangga asal Indonesia mengaku bersalah atas dakwaan melecehkan anak laki-laki majikannya yang berusia satu tahun dan enam bulan dengan setrika. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Ipoh, Malaysia, 27 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Komala Sari, 26 tahun, dituduh menganiaya korban yang menyebabkan luka fisik, di sebuah rumah di D'Festivo Medan Ipoh pada 17 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ART yang baru bekerja selama tiga bulan di keluarga korban itu, dijerat Pasal 31(1)(a) Children's Act 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda RM50.000 (Rp161 juta).

Berdasarkan fakta kasus, ayah korban yang berusia 44 tahun membuat laporan polisi pada 17 Juni setelah menerima pengaduan dari istrinya yang juga ibu korban, ketika diketahui ada luka bakar di punggung dan betis anak tersebut.

Terdakwa memberikan alasan bahwa korban sedang bermain dengan setrika di dalam kamar ketika ditanya tentang luka bakar tersebut.

Ibu korban lalu membawanya ke rumah sakit untuk dirawat dan disarankan membuat laporan polisi karena diduga luka bakar itu akibat penganiayaan.

Jaksa K Darinee meminta pengadilan tidak mengizinkan terdakwa yang tidak didampingi pengacara, dibebaskan dengan jaminan dan meminta tanggal lain untuk menyebutkan kasus dan laporan medis lengkap korban. Hakim Azizah Ahmad kemudian menetapkan 28 Agustus untuk sidang berikutnya.

FMT

Yudono Yanuar

Yudono Yanuar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus