Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Batalkan Larangan Cadar di Kampus

Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta melarang mahasiswinya mengenakan cadar di lingkungan kampus sudah semestinya dibatalkan. Pelarangan pemakaian cadar itu merupakan perlakuan yang sangat diskriminatif. Alasan yang dijadikan pertimbangan untuk melarang pun tidak jelas.

9 Maret 2018 | 06.35 WIB

Dua warga Muslim menutupi wajah mereka saat menggelar aksi protes pelarangan cadar di Vienna, Austria, 1 Oktober 2017. Bagi warga yang melanggar peraturan penggunaan penutup wajah di tempat umum akan dikenakan sanksi sekitar Rp 2,3 juta. REUTERS/Leonhard Foeger
Perbesar
Dua warga Muslim menutupi wajah mereka saat menggelar aksi protes pelarangan cadar di Vienna, Austria, 1 Oktober 2017. Bagi warga yang melanggar peraturan penggunaan penutup wajah di tempat umum akan dikenakan sanksi sekitar Rp 2,3 juta. REUTERS/Leonhard Foeger

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta melarang mahasiswinya mengenakan cadar di lingkungan kampus sudah semestinya dibatalkan. Pelarangan pemakaian cadar itu merupakan perlakuan yang sangat diskriminatif. Alasan yang dijadikan pertimbangan untuk melarang pun tidak jelas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pelarangan cadar di lingkungan kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu bermula dari kesimpulan yang salah. Kesimpulan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yudian Wahyudi, yang mengaitkan cadar dengan radikalisme adalah keliru besar. Apalagi ia menduga para mahasiswi yang mengenakan cadar merupakan penganut Islam yang menentang ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Islam moderat yang diusung kampus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, di kampus itu memang beredarnya foto 30 mahasiswi yang memperagakan atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sedang beraktivitas di kampus UIN. Padahal HTI merupakan organisasi yang dilarang pemerintah. Tanpa pertimbangan matang, Rektor lalu menerbitkan surat yang memerintahkan pendataan dan pembinaan. Hasilnya, didapati 41 mahasiswi bercadar dari berbagai fakultas. Kemudian keluarlah larangan tersebut.

Menghalau paham radikalisme dan ekstremisme dengan melarang perempuan memakai cadar sama artinya seperti mengidentikkan cadar dengan ekstremisme. Padahal tak semua orang yang bercadar memiliki ideologi radikal. Demikian pula, tak dapat dipastikan bahwa orang yang dipaksa melepaskan cadar akan otomatis tidak radikal lagi. Menghapus benih radikalisme lebih efektif dengan memberikan pemahaman serta pengertian yang menyentuh hati dan pikiran. Alasan pelarangan cadar bahwa para dosen tak bisa membimbing dengan baik dan tidak dapat mengenali wajah mahasiswinya tampak terlalu mengada-ada.

Pemakaian cadar merupakan ekspresi dan perwujudan ajaran yang diyakini oleh pemakainya. Mereka seharusnya juga dihormati, sama seperti kampus juga harus menghormati orang Sikh yang memakai sorban. Di Melbourne, Australia, pernah terjadi sebuah sekolah dihukum karena mengeluarkan larangan bagi siswanya memakai penutup kepala seperti sorban.

Pelarangan cadar merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam Islam, ada perbedaan pendapat ulama dari berbagai mazhab mengenai pemakaian cadar. Ada yang mewajibkan, ada pula yang berpendapat hukumnya sunah dan mubah. Yang pasti, tak ada hukum yang melarang perempuan muslim memakai cadar. Para mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang memakai cadar itu harus mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif, seperti dijamin oleh Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Jika memang ada tata tertib yang berlaku di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengenai pakaian, sudah sepantasnya aturan itu direvisi. Kampus tidak usah mengurusi soal ini, cukup menetapkan bahwa setiap mahasiswa dan civitas academica mengenakan pakaian yang sopan dan tidak melanggar etika.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus