Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu ragu mengusut lebih serius Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tomo Sitepu. Apalagi jika ada bukti awal keterlibatan mereka dalam kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya. Penyidikan terhadap mereka jangan terpengaruh oleh kesimpulan Kejaksaan Agung, yang telah menyatakan keduanya tidak terbukti melanggar kode etik.
Unit Pengawasan Kejaksaan Agung memeriksa Sudung dan Tomo dalam kaitan dengan dugaan suap oleh Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, dan Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno. Suap diduga diberikan agar penyidikan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan perusahaan pelat merah yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta itu dihentikan.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Brantas Abipraya adalah penyelidikan mengenai dugaan penyelewengan kewenangan yang merugikan negara hingga Rp 7,028 miliar. Karena kerugian negara di bawah Rp 10 miliar, Kejaksaan Agung melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan oleh KPK pada 31 Maret lalu. Dalam operasi itu, penyidik KPK menangkap Direktur Keuangan PT Brantas, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas, Dandung Pamularno; dan seseorang yang diduga perantara suap, Marudut Pakpahan. KPK menyita barang bukti uang senilai Sin$ 148.835. Dandung diduga menyerahkan uang itu kepada Marudut, yang mengenal Sudung dengan baik, di toilet sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur.
Jaksa Agung M. Prasetyo menyebutkan Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memeriksa apakah Sudung dan Tomo melanggar kode etik. Hasil pemeriksaan, menurut Kejaksaan, menyatakan mereka berdua tidak terbukti melanggar. Hasil ini aneh karena, jika demikian halnya, mata rantai penyuapan telah terputus.
Itu sebabnya, KPK harus mengurai mata rantai ini. Kesimpulan pihak Kejaksaan Agung bahwa mereka berdua tidak terbukti melanggar kode etik adalah soal lain. Tugas KPK-lah untuk memastikan benarkah mereka tak terlibat kasus penyuapan ini.
Jika memang Jaksa Agung Prasetyo ingin membersihkan lembaganya dari citra korup para jaksa, inilah kesempatan untuk itu. Prasetyo harus mendukung KPK untuk mengusut lebih jauh anak buahnya. KPK pun tak perlu sungkan. Mereka harus memeriksa sejumlah saksi lain untuk memetakan dengan lebih jelas mata rantai kasus ini. Sudung dan Tomo, yang telah dua kali diinterogasi, harus diperiksa kembali.
KPK semestinya punya bukti kuat, karena operasi tangkap tangan selalu didasarkan pada data dan informasi yang lengkap. Salah satunya, dari hasil penyadapan. Seharusnya KPK tidak membiarkan kasus ini menggantung. Sulit menerima logika ada penyuap tertangkap namun tak diusut siapa yang akan disuap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini