Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
OJK berencana mencabut moratorium bisnis pinjaman online atau pinjol.
Tata kelola perusahaan P2P dan modul perizinan P2P lending telah disiapkan.
Masalahnya, penyedia pinjol hanyalah ragam lintah darat yang merugikan masyarakat.
Ronny P. Sasmita
Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo