Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Pelajaran dari Hukuman Mati Zaini Misrin

Pemerintah punya daftar nama-nama buruh migran yang terancam hukuman mati. Daftar itu seharusnya menjadi landasan untuk memperjuangkan mereka.

26 Maret 2018 | 09.07 WIB

Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Selasa 20 Maret 2018. TKI asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin telah dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3).
Perbesar
Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Selasa 20 Maret 2018. TKI asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin telah dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

EKSEKUSI mati tanpa notifikasi terhadap Muhammad Zaini Misrin yang dilaksanakan pada 18 Maret 2018 dikecam berbagai pihak sebagai keangkuhan Kerajaan Arab Saudi, yang dikenal sebagai negara yang royal mempraktikkan hukuman mati. Di sisi lain, banyak pihak menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang lemah dan pasif dalam diplomasi untuk perlindungan buruh migran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Keterangan pers dan kronologi yang disampaikan Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa pemerintah tidak berpangku tangan dalam mengupayakan keringanan hukuman Zaini, baik melalui proses peradilan (dengan mengajukan banding dan peninjauan kembali) maupun diplomasi politik, seperti yang telah diupayakan Presiden Jokowi hingga tiga kali berturut-turut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun hasilnya antiklimaks. Buruh migran Indonesia asal Bangkalan, Madura, itu tetap dihukum mati. Hal ini harus menjadi pelajaran penting dalam diplomasi Indonesia-Arab Saudi dan strategi perlindungan buruh migran Indonesia di sana.

Kisah keangkuhan Saudi mengeksekusi buruh migran tanpa notifikasi tidak hanya sekali ini. Menurut catatan Migrant CARE, dalam dekade terakhir, semua buruh migran Indonesia yang dieksekusi dilakukan tanpa notifikasi resmi. Mereka adalah Yanti Iriyanti (dieksekusi pada 2008), Ruyati (2011), serta Siti Zaenab dan Karni (2015).

Dalam kasus eksekusi mati terhadap Ruyati, Migrant CARE bersama Wahid Institute dan Kontras sempat melakukan investigasi dan eksaminasi atas proses peradilannya. Kami menemukan fakta yang sama seperti kasus Zaini, yaitu tidak adanya notifikasi awal tentang dimulainya proses penuntutan dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, perwakilan Indonesia lamban dalam menindaklanjuti pengaduan mengenai kasus hukuman mati.

Pengaduan itu banyak. Pemerintah punya daftar nama-nama buruh migran yang terancam hukuman mati. Daftar tersebut baru tersusun dari pengaduan masyarakat melalui saluran media serta organisasi masyarakat sipil, dan dikonfirmasi oleh Satuan Tugas Anti-Hukuman Mati bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Daftar itu seharusnya menjadi landasan bagi pemerintah untuk memperjuangkan keringanan hukum bagi mereka, dari pembelaan di pengadilan hingga melobi otoritas Arab Saudi dan keluarga korban untuk memberikan maaf melalui mekanisme diyat. Dua buruh migran yang sudah divonis mati, yakni Darsem dan Satinah, bisa lolos dari eksekusi melalui mekanisme diyat. Namun Siti Zaenab, Karni, dan Zaini harus menjalani eksekusi seperti yang dialami oleh Ruyati.

Berulangnya eksekusi mati tanpa notifikasi seperti kasus Zaini tersebut hendaknya menjadi bahan evaluasi bahwa kasus seperti ini tidak boleh ditanggapi secara biasa. Misalnya dengan menyatakan bahwa "pemerintah menghormati dan memahami hukum setempat" tanpa mengambil langkah-langkah signifikan yang bisa memberi bobot daya tekan atas nota protes diplomatik.

Kita dicekoki mitos bahwa Kerajaan Arab Saudi tidak pernah bisa diubah atau didesak untuk menyesuaikan diri dengan norma hak asasi internasional. Mitos ini telah terbantahkan dengan adanya beberapa perubahan di sana, seperti perempuan mulai diperbolehkan menyetir mobil dan penangkapan sejumlah pangeran yang diduga korupsi.

Arab Saudi sekarang adalah anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa sampai 2019 dan pada Juli nanti harus memasukkan laporan kinerja penegakan hak asasinya yang akan dibahas melalui mekanisme Tinjauan Periodik Universal (Universal Periodic Review).

Kesempatan ini bisa menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempertanyakan komitmen Saudi terhadap hak asasi. Indonesia harus berani menjadi pelopor untuk mempertanyakan masalah eksekusi mati terhadap warga negara asing di sana. Namun kepeloporan ini harus diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk melakukan moratorium hukuman mati di dalam negeri. Hal ini akan menjadi landasan moral politik diplomasi Indonesia dalam membela buruh migran yang terancam hukuman mati, tidak hanya di Saudi tapi juga di negara-negara lain.

Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif Migrant CARE

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus