Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

lingkungan

Tim SAR Garda Terdepan untuk Pencarian dan Pertolongan Korban Gempa Cianjur, Ini Tugas dan Fungsinya

Tim SAR memiliki andil penting dalam pencarian dan pertolongan korban gempa Cianjur. Berikut tugas dan fungsinya.

28 November 2022 | 09.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan SAR Nasional mencatat bahwa terdapat 35 korban gempa Cianjur yang hilang akibat tertimbun longsor hingga Jumat, 25 November 2022. Total personel yang terlibat tercatat 1.408 orang dari Basarnas maupun potensi SAR yang berasal dari 192 instansi dan organisasi Menurut Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi, ia membagi gabungan SAR menjadi tiga kelompok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim A dengan jumlah 456 personel dengan lima anjing dari SAR serta empat personel technical search peralatan life detector. Tim B beroperasi di area Cijendil RT 03 RW 1, Kecamatan Cugenang dengan kekuatan 472 personel, empat anjing SAR, dan empat personel technical search peralatan life detector.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian yang terakhir Tim C, beroperasi di Kampung Cicadas, Desa Cijendil, Kecamatan Cugenang dengan kekuatan 480 personel, dua anjing SAR, dan 4 personel technical search peralatan life detector. Semua kelompok akan terus mencari titik-titik dugaan para korban berada.

Baca: 145 Jenazah Korban Gempa Cianjur Berhasil Diidentifikasi

Apa Tugas dari Tim SAR?

Sudah menjadi kewajiban bahwa tim search and rescue atau dikenal dengan SAR punya kewenangan untuk memberikan pertolongan atas keadaan darurat di Indonesia. Perlu diketahui bahwa tim SAR Indonesia merupakan lembaga pemerintah non kementrian yang berada di bawah organisasi Badan SAR Nasional alias Basarnas.

Tim SAR mulai dibentuk pada tahun 1968, sehubung dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor T.20/I/2-4. Saat itu ditetapkan juga Tim SAR Lokal Jakarta yang sekarang menjadi bibit dari dari organisasi SAR Nasional di Indonesia yang dibentuk kemudian.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, tim SAR bertugas melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan. Tugas lainnya akan berhadapan langsung dengan bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan. Selain itu, tim SAR wajib dalam memberikan bantuan penanggulangan bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR Nasional dan Internasional.

Fungsi Pokok tim SAR

Selain tugas pokok yang wajib dilaksanakan oleh para petugas, tim SAR memiliki fungsi di tengah masyarakat. Berikut adalah beberapa fungsinya sesuai dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan, pada Pasal 3, meliputi:

  1. Perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan

  2. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi

  3. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan

  4. Perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan

  5. Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi

  6. Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan

  7. Pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan

  8. Pemantauan, analisis,evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan

  9. Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan

  10. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

  11. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

  12. Pengawasan internal atas pelaksanan tugas di bidangnya

  13. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

FATHUR RACHMAN 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus