Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Olahraga

BOPI Terancam Dibubarkan, Bagaimana Sikap Kemenpora?  

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, merekomendasikan pembubaran BOPI kepada Presiden Joko Widodo.

29 Januari 2016 | 13.30 WIB

Sekjen PSSI Joko Driyono (tengah) didampingi Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Noor Aman (ketiga kiri) dan Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S. Dewabroto (ketiga kanan) saat konferensi pers di Kantor Kemenpora, Jaka
Perbesar
Sekjen PSSI Joko Driyono (tengah) didampingi Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Noor Aman (ketiga kiri) dan Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S. Dewabroto (ketiga kanan) saat konferensi pers di Kantor Kemenpora, Jaka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) terancam dibubarkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi merekomendasikan pembubaran lembaga nonstruktural di bawah Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Yuddy, dalam surat rekomendasi itu, menilai BOPI termasuk ke salah satu dari 14 lembaga nonstruktural yang berpotensi tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Ia pun menyarankan agar tugas dan fungsi penyusunan kebijakan diintegrasikan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. 

"Tugas dan fungsi pengembangan olahraga profesional diintegrasikan ke induk cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional," dikutip dari surat rekomendasi tertanggal 27 Januari 2016 itu.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Kementerian Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan menggelar rapat koordinasi khusus tingkat menteri di kantornya hari ini, Jumat, 29 Januari 2016. Rencananya, rapat itu akan dipimpin langsung Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan. 

Sekretaris Jenderal BOPI Heru Nugroho mengatakan selama ini hanya melaksanakan tugas. "Terserah pemerintah karena kami hanya menjalankan tugas ini berdasarkan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional," ujarnya, saat dihubungi Kamis, 28 Januari 2016.

"Kalau akhirnya disetujui oleh pemerintahan Jokowi, ya, berarti Jokowi plinplan. Suruh melakukan pembenahan tata kelola sepak bola, tapi langkahnya malah begini," kata Heru.

Menurut Heru, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi telah menginstruksikan Sekretaris Menpora Alfitra Salamm untuk mengikuti rapat di kantor Menko Polhukam hari ini. "Instruksinya supaya mempertahankan," kata Heru.

Kepala Komunikasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto membenarkan adanya rekomendasi itu. "BOPI bukan baru kemarin, manfaatnya sudah banyak. Tanpa BOPI, olahraga profesional bakal berjalan tanpa filter," ujarnya saat dihubungi kemarin.

Bahkan, Gatot menambahkan, selain BOPI, Badan Standardisasi Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) juga ikut direkomendasikan untuk dibubarkan. Padahal, kata dia, Keputusan Presiden baru November lalu keluar. 

Saat ini, BSANK memang belum ada hasilnya karena kantor pun belum punya. Namun, Gatot menambahkan, apabila lembaga itu tidak ada, nantinya tidak ada standardisasi dan akreditasi. "Bisa saja dikerjakan Kemenpora, tapi tidak akan bisa mendalam," ujarnya, Kamis, 28 Januari 2016.

Dalam rapat di kantor Menko Polhukam, Kemenpora akan berusaha menjelaskan secara obyektif pentingnya keberadaan BOPI dan BSANK. "Dua lembaga itu akan kami pertahankan. Ini bukan personifikasi menteri, melainkan personifikasi olahraga itu sendiri," Gatot menegaskan.

RINA WIDIASTUTI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rina Widiastuti

Rina Widiastuti

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus