Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabar tiga pebulu tangkis asal Indonesia mendapat hukuman berat dari Federasi Bulu Tangkis Dunia atau BWF kembali ramai akhir-akhir ini. Adalah Hendra Tandjaya dan Ivandi Danang (keduanya ganda putra, ganda campuran), serta Androw Yunanto (tunggal dan ganda putra). Ketiganya dilarang BWF terlibat dalam aktivitas badminton seumur hidup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas apa penyebab ketiga pebulu tangkis asal Indonesia ini mendapat hukuman tersebut dari BWF?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk diketahui, termasuk Hendra, Ivandi, dan Androw, total ada delapan pebulu tangkis Indonesia yang dijatuhi hukuman oleh BWF. Hukuman tersebut kembali diungkap media pada akhir pekan lalu. Namun, ini sesungguhnya kasus lama. Adapun sanksi dijatuhkan BWF pada 2020 atas perbuatan lancung mereka pada 2014 hingga 2017.
Sementara itu, kelima pemain lainnya yang juga mendapat hukuman BWF yaitu Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia Mawarti (tunggal dan ganda putri), Fadilla Afni (ganda campuran), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra dan campuran).
Sekartaji Putri dilarang mengikuti aktivitas di dunia bulu tangkis sampai 18 Januari 2032. Ia juga didenda sebesar US$ 12.000. Lalu, Mia Mawarti dan Fadilla Afni diberikan sanksi tidak bisa mengikuti aktivitas bulu tangkis apa pun hingga 18 Januari 2030 dan denda sebesar US$ 10.000.
Kemudian Aditiya Dwiantoro dilarang berpartisipasi di dunia tepok bulu hingga 2027 dan denda sebesar US$ 7.000, sementara Agripinna Prima Rahmanto Putra si Raja Tarkam dihukum untuk tidak boleh mengikuti aktivitas bulu tangkis sampai 18 Januari 2026 dan denda senilai US$ 3.000.
Alasan Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto dapat sanksi BWF dilarang terlibat aktivitas bulu tangkis seumur hidup
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, sanksi dijatuhkan BWF pada 2020 atas perbuatan lancung mereka pada 2014 hingga 2017. Sanksi BWF ini merupakan tindak lanjut dari tuduhan yang dilayangkan kepada para pemain terkait pada 2021. Para pebulu tangkis Indonesia itu terlibat kasus taruhan dan pengaturan skor atau match fixing.
Hendra misalnya, dapat hukuman black list dari dunia bulu tangkis setelah dia mengaku terlibat mengatur hasil pertandingan hingga 10 match. Sedangkan Ivandi disanksi lantaran menjadi penyandang dana manipulasi hasil pertandingan hingga perjudian. Lalu Androw dihukum karena memanipulasi sedikitnya empat turnamen.
Pada 13 Januari 2019, kepada Panel Investigasi, Hendra Tandjaya mengungkapkan 10 pertandingan yang di-setting-nya. Dalam pertandingan-pertandingan itu, dia sendiri yang bermain atau dia memiliki wakil yang sudah setuju untuk mengatur hasil pertandingan.
Di antara pertandingan yang hasilnya diatur tersebut antara lain babak kualifikasi ganda putra Hong Kong Open 2016, babak kualifikasi ganda putra Macau Open, dan babak 32 besar ganda campuran Vietnam Open 2017. Modusnya, Hendra maupun wakilnya akan mengalah dalam pertandingan.
Dari pengakuan Hendra, para pelaku mendapat bayaran dari kecurangan tersebut. Besar bayaran bervariasi, dari Rp 4 juta hingga Rp 14 juta. Hendra dan Androw yang kalah di Macau Open 2016, misalnya, dibayar masing-masing Rp 14 juta. Lalu Hendra dan Sekartaji yang mengalah di Selandia Baru Open 2017 sama-sama dapat Rp 4 juta.
Kadang kala, Hendra hanya berhasil “mengatur” satu pemain dari ganda yang bermain. Di kualifikasi Hong Kong Open 2016, misalnya, Androw “dikantongi” oleh Hendra, sedangkan Khasanah yang menjadi rekannya tidak. Androw saat itu mendapat bayaran Rp 10 juta.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | NURDIN SALEH