Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI), Rheza Maulana, menjelaskan terdapat tiga poin yang disampaikan oleh Badan Anti-Doping Dunia (WADA) sehingga Indonesia masuk sebagai negara yang berstatus tidak patuh bersama Thailand dan Korea Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, permasalahan ini muncul akibat kondisi Indonesia yang sempat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi Covid-19 sehingga menganggu seluruh perencanaan yang telah berjalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rheza menyebutkan transisi kepengurusan di LADI juga ikut menghambat pemenuhan permintaan dari WADA. "Kepengurusan ini baru berjalan tiga bulan, dan kebetulan sempat ada PPKM, tapi kami yakin setelah memenuhi ketiga poin permintaan WADA, predikat non compliancekita dicabut," kata Rheza saat dihubungi Tempo, Jumat, 8 Oktober 2021.
Rheza lanta merinci ketiga hal itu. Pertama, Test Doping Plan 2021 yang telah ditetapkan oleh kepengurusan sebelum kepada WADA sejak tahun 2020 belum terlaksana. Jumlah tes yang ditetapkan belum terpenuhi sehingga Indonesia dianggap tidak patuh.
"Tindaklanjutnya sudah direvisi, dan upaya sampling akan berjalan sampai akhir tahun, adapun tahap implementasinya sempat terkendala karena situasi pandemi yang luar biasa di Indonesia, namun terus berjalan," kata dia.
Selanjutnya, kata dia, keterlambatan pengiriman sampel doping sekitar 700 atlet yang berlaga di Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua. Menurut dia, transisi kepengurusan sempat menjadi kendala.
"Posisinya sudah dikirimkan ke bagian compliance WADA dan sudah disetujui oleh WADA, Sedangkan status saat ini adalah dalam implementasi dan pelaksanaan PON," kata dia.
Poin terakhir, kata Rheza, berkas TDP 2022 sempat dipermasalahkan WADA. Jadi Indonesia harus memperbaharui rencana sampel doping yang bakal dilakukan. "Sudah direvisi dan sudah dikirim Kembali ke WADA, dan menunggu persetujuan WADA terkait komposisi jumlah testing," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah mengirimkan surat ke WADA untuk memberikan waktu untuk menyelesaikan tiga poin yang diminta. Surat itu dikirimkan pada 8 Oktober 2021.
Badan Anti-Doping Dunia (WADA) menyatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak patuh dalam menerapkan program uji doping bersama dengan Korea Utara dan Thailand. Lantaran hal tersebut, maka atlet-atlet Indonesia tak bisa mengibarkan bendera merah putih selain di ajang Olimpiade.
"Atlet dari ketiga negara akan diizinkan bersaing di kejuaraan regional, kontinental dan dunia tetapi bendera nasional mereka tidak akan dikibarkan selain di Olimpiade."
"WADA mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Korea Utara dan Indonesia dinyatakan tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif. Ketidak patuhan Thailand berasal dari kegagalan untuk menerapkan Kode Anti-Doping 2021," demikian pernyataan WADA yang dikutip Reuters.
IRSYAN HASYIM
Baca Juga: Ada Ancaman Sanksi WADA, Bagaimana Nasib 3 Turnamen Bulu Tangkis Besar di Bali?