Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

3 Februari 2024 | 12.00 WIB

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Perbesar
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dua wilayah di Indonesia telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada Februari tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Wilayah pertama berada di Aceh, di mana pemerintah setempat menggelar insentif atau diskon pajak kendaraan sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Program tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Aceh, pemutihan pajak kendaraan bermotor juga akan diberlakukan di wilayah Jambi. Dikutip dari laman Instagram @samsat.kota.jambi, pemilik kendaraan bisa menikmati kemudahan berupa pembebasan denda PKB, pokok pajak progresif, serta pokok dan denda BBNKB kedua.

"Hallo sobat pajak, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari-28 Maret 2024, Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis caption akun tersebut.

Masyarakat diminta memanfaatkan waktu semaksimal mungkin dan nikmati keringanan pembayaran ini. Berikut beberapa keuntungannya:

1. Bebas Denda

Beban denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan dibebaskan saat pembayaran.

2. Bebas Pajak Progresif

Tarif pajak yang meningkat karena kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya juga akan dibebaskan.

3. Persyaratan Mudah

Persyaratannya sederhana, cukup bawa STNK asli dan KTP asli sesuai nama di STNK.

4. Akses Mudah

Pembayaran bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat atau via Aplikasi Signal.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus