Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berencana untuk memberlakukan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan uji emisi mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rencana penerapan sanksi tilang uji emisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi batas emisi gas buang yang ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan kualitas udara di Jakarta dapat meningkat dan menjadi lebih sehat, sehingga dapat dihirup dengan aman oleh penduduk ibu kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam Uji Emisi Akbar di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juni 2023.
Sebelumnya, rencana sistem tilang uji emisi ini juga pernah direncanakan Pemprov DKI pada tahun Januari 2021. Rencana tersebut merupakan implementasi Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota. Salah satu aturannya memuat larangan penggunaan kendaraan berusia lebih dari tiga tahun yang kualitas gas buangnya melebihi ambang batas baku emisi karbon.
Namun, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengusulkan penundaan lantaran menunggu kesiapan pemerintah wilayah penyangga memastikan pelaksanaan uji emisi pada kendaraan warganya. Kini, rencana tilang uji emisi kembali diterapkan. Mengetahui hal tersebut, lantas kira-kira berapa biaya tilang uji emisi? Apa saja ketentuannya? Dan dimana lokasi tilang uji emisi? Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut.
Biaya Tilang Uji Emisi
Disebutkan bahwa biaya sanksi tilang uji emisi ini terbagi menjadi dua, yakni untuk kendaraan sepeda motor dan untuk mobil. Adapun biaya tilang uji emisi untuk sepeda motor adalah sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan biaya tilang uji emisi untuk mobil adalah Rp 500 ribu.
Ketentuan Tilang Uji Emisi
Sasaran uji emisi kendaraan adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Rencana tilang uji emisi ini bakal menyasar pemilik kendaraan yang memiliki mobil atau motor yang belum ikut uji emisi atau belum lulus uji emisi.
Kemudian, jika ditemukan kendaraan dengan ketentuan tersebut, maka nantinya pemilik akan dikenakan sanksi tilang. Selain itu, sanksi lain bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi sanksinya berupa disinsentif parkir (dengan penerapan tarif tertinggi)
Lokasi Uji Emisi
Untuk menghindari tilang uji emisi, Anda dapat segera melakukan uji emisi di tempat yang disediakan oleh Pemprov DKI. Melansir dari laman ujiemisi.jakarta.go.id, uji emisi dapat dilakukan pada tempat uji emisi yang informasinya bisa didapat di aplikasi e-uji emisi. Aplikasi tersebut dapat diunduh di play store hp android Anda.
Untuk besaran biayanya sendiri, biaya untuk melakukan uji emisi besarannya ditentukan oleh tempat uji emisi yang Anda pilih. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu cek berkala aplikasi e-uji emisi atau laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/ untuk mendapatkan informasi lebih lengkap. Pasalnya Pemprov DKI juga sering menggelar uji emisi akbar di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangga ibu kota.
RIZKI DEWI AYU