Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Dalam Sepekan, 850 Kendaraan Kedapatan Tidak Lolos Uji Emisi

Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi pada Jumat, 1 September 2023, di lima titik Ibu Kota.

9 September 2023 | 16.00 WIB

Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya membeberkan hasil uji emisi yang dilakukan dalam sepekan terakhir pada 1-7 September 2023. Dalam razia tersebut sebanyak 850 kendaraan tak lolos uji emisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sebanyak 519 kendaraan yang tak lolos uji emisi merupakan kendaraan roda empat," kata Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis dikutip dari Antara, Sabtu, 9 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, untuk kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi berjumlah 331 kendaraan.

Nurcholis menambahkan, langkah yang telah dilakukan oleh satgas sampai 7 September 2023 dan hasilnya sebanyak 6.992 kendaraan bermotor telah melakuka uji emisi.

"Didapat roda empat melakukan uji emisi sebanyak 4.985 kendaraan dengan rincian lulus uji 4.466, tidak lulus 519. Sedangkan roda dua, 2.007 kendaraan, dengan lulus uji 1.676 dan tidak lulus 331," ujar Nurcholis.

Meski begitu Nurcholis menyebut tidak semua terkena tilang. Dari 850 kendaraan yang tak lolos, hanya 66 di antaranya dikenai sanksi tilang. Sisanya diminta untuk melakukan perbaikan (service) di bengkel.
 
"Yang 66 itu waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas, ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan diler untuk membantu servis," tutur dia.
 
Diketahui Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi pada Jumat, 1 September 2023 di lima titik Ibu Kota. Selain itu Polda Metro Jaya juga telah membentuk Satgas Penanggulangan Polusi Udara sebagai upaya mempercepat pengendalian pencemaran udara di Jakarta.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus