Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Berikut Lokasinya

Sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku hari ini, Kamis, 15 Februari 2024. Simak lokasinya di artikel ini:

15 Februari 2024 | 07.30 WIB

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta diterapkan kembali pasca libur Lebaran 2023 di 26 ruas jalan DKI Jakarta dimulai pada Rabu (26/4).  ANTARA FOTO/Reno Esnir
Perbesar
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta diterapkan kembali pasca libur Lebaran 2023 di 26 ruas jalan DKI Jakarta dimulai pada Rabu (26/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku hari ini, Kamis, 15 Februari 2024. Sebelumnya, sistem ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan karena bertepatan dengan hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ganjil genap ini akan diberlakukan juga pada Jumat, 16 Februari 2024. Sementara, pada Sabtu dan Minggu, ganjil genap ditiadakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Pasal 3 ayat 3 Peraturan Gubernur tersebut, disebutkan bahwa tindakan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. Aturan ini juga ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Untuk diketahui, ganjil genap Jakarta diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Berikut daftar 25 ruas jalan yang memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas tersebut:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus