Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku hari ini, Kamis, 15 Februari 2024. Sebelumnya, sistem ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan karena bertepatan dengan hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ganjil genap ini akan diberlakukan juga pada Jumat, 16 Februari 2024. Sementara, pada Sabtu dan Minggu, ganjil genap ditiadakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam Pasal 3 ayat 3 Peraturan Gubernur tersebut, disebutkan bahwa tindakan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. Aturan ini juga ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Untuk diketahui, ganjil genap Jakarta diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Berikut daftar 25 ruas jalan yang memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas tersebut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto