Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Knalpot Brong Masih Jadi Incaran Polisi di Bogor, 1.237 Disita

Satlantas Polresta Bogor Kota terus melakukan razia terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising.

2 September 2023 | 07.35 WIB

Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso saat memusnahkan knalpot brong dengan cara memotong-motongnya, Kamis 31 Agustus 2023. Polresta Bogor Kota telah menyita hampir 4 ribu knalpot tak standar yang banyak dikeluhkan di tengah masyarakat tersebut sepanjang tahun ini. Tempo/ M Sidik Permana
Perbesar
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso saat memusnahkan knalpot brong dengan cara memotong-motongnya, Kamis 31 Agustus 2023. Polresta Bogor Kota telah menyita hampir 4 ribu knalpot tak standar yang banyak dikeluhkan di tengah masyarakat tersebut sepanjang tahun ini. Tempo/ M Sidik Permana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polresta Bogor Kota terus melakukan razia terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising. Pada bulan lalu, polisi berhasil menyita 1.237 knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, penindakan knalpot brong ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 juncto Pasal 106 juncto Pasal 48.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bahwa sepeda motor atau kendaraan bermotor harus memiliki standar kelaikan dalam mengemudi. Tujuannya demi keamanan pengendara dan pengguna jalan," kata Bismo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Sabtu, 2 September 2023.

Bismo juga mengatakan bahwa penindakan terhadap knalpot brong ini dilakukan karena dinilai meresahkan masyarakat. Sejak Juni 2023, Polresta Bogor Kota sudah menindak ribuan pengendara motor dan menyita 2.400 knalpot brong.

"Juni hingga Agustus sebanyak 1.090 pengendara terjaring kemudian mengganti knalpot standar di lokasi. Kemudian sebanyak 147 pengendara mengganti knalpot standar di Unit Tilang. Jadi total 1.237 knalpot brong disita oleh petugas di lapangan," jelasnya.

Bismo juga mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong ini menjadi salah satu pemicu polusi udara. Selain itu, banyak potensi gangguan yang disebabkan knalpot brong ini, seperti memacu kecepatan berlebih hingga membahayakan dan menimbulkan fatalitas korban.

Dia menegaskan bahwa pengendara motor yang menggunakan knalpot brong ini bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara satu bulan dan denda Rp 250 ribu.

"Jadi knalpot brong ini, baik yang dibuat di pabrik maupun rumahan, di atas batas standar dari peraturan, yaitu 85-100 desibel. Tentu ini tidak sesuai dengan spesifikasi standarnya di jalan umum dan ini tidak boleh. Kami akan terus gencarkan penertiban ini," ucap Bismo memungkasi.

Pilihan Editor: Knalpot Brong Merajalela, Korlantas Siapkan Alat Pengukur Kebisingan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus