Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Polda Metro Jaya Liburkan Tilang ETLE Selama 2 Hari

Polda Metro Jaya meliburkan tilang elektronik atau ETLE selama dua hari pada 28-29 Desember 2023. Simak alasannya di artikel ini:

28 Desember 2023 | 17.17 WIB

Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya meliburkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) selama dua hari pada 28-29 Desember 2023. Keputusan itu diambil karena adanya proses perbaikan sistem ETLE.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Artinya, selama dua hari tidak ada pelanggaran yang tertangkap kamera tilang elektronik. Selain itu, bagi masyarakat pemilik kendaraan yang ingin membuka blokir tilang ETLE juga tidak bisa dilakukan, sehingga perlu menunggu agar bisa bayar pajak, atau untuk keperluan lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengumuman tersebut diinformasikan melalui Instagram @tmcpoldametrojaya. Akun resmi tersebut melaporkan bahwa sistem ETLE masih dalam pembenahan, sehingga segala aktivitasnya diliburkan.

“Sehubungan dengan adanya perbaikan sistem ETLE, tanggal 28 sampai dengan 29 Desember 2023 untuk sementara tidak ada layanan konfirmasi pelanggaran, dan buka blokir tilang ETLE di posko ETLE Gakkum Ditlantas PMJ,” tulis unggahan tersebut.

Seiring perkembangan teknologi, Polri tidak lagi hanya mengandalkan tilang manual. Kini pergerakan pengguna jalan, baik itu pengendara mobil atau motor, akan diawasi melalui kamera tilang elektronik.

Pengendara yang melanggar akan terekam kamera ETLE yang tersebar di beberapa titik. Nantinya pelanggar lalu lintas akan menerima surat penilangan yang dikirim ke rumah sesuai alamat pelat nomor kendaraan.

Menurut keterangan Korlantas Polri beberapa waktu lalu, jumlah kamera ETLE kini sudah mencapai 433 unit statis, 5 weight in motion atau untuk penimbangan bersifat mobile, 806 mobile handheld, serta 65 mobile on-board.

Kamera ETLE tidak hanya terpasang dengan tiang besi di salah satu ruas jalan, namun ada beberapa mobil polantas yang dilengkapi kamera tersebut. Lalu petugas yang berada di lapangan juga dilengkapi dengan ETLE Mobile.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus