Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memberikan tips untuk masyarakat yang akan mmembeli mobil bekas. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penipuan yang sering ditemukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S meminta masyarakat agar tidak tergiur dengan diskon atau harga murah. Modus tersebut biaya paling mudah memikat calon pemebeli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jangan tergoda pertama dengan harga murah dan promo menarik," kata dia di Jakarta Selatan pada 12 Juni 2023.
Aldo menambahkan, saat membeli mobil bekas secara online tidak disarankan terbawa hawa nafsu, apalagi sampai mentransfer sejumlah uang sebelum melihat barangnya langsung. Sebagai calon pembeli, penting untuk melakukan survei.
"Para konsumen harus berani untuk turun langsung survei dan ingat online itu hanya sekadar informasi, jadi yang tampil di dalam platform yang menggunakan pasti ditampilkan informasi yang sekadarnya, dan hal tersebut harus dicek langsung, jangan hanya tergiur," jelas dia.
"Pastikan datang sendiri lihat sendiri, pegang sendiri, sentuh sendiri dengan mata kepala sendiri, jangan merasa terlampau sibuk. Akhirnya diwakilkan ke orang. Belum tentu orangnya sesuai dengan sama yang kita mau," ia menambahkan.
Selanjutnya, Aldo menyebut yang menjadi perhatian adalah mencocokkan data kendaraan dengan dokumen seperti STNK, BPKB, dan faktur.
"BPKB, STNK, dan faktur, bukti pembelian yang diberikan kepada pembeli. Di sini ada infonya, harganya, warnanya, kemudian nomor rangkanya, nomor mesin ranmor, serta nama pembeli pertama. Dokumen ini adalah acuan bagi pembeli kendaraan untuk membuat BPKB. Dan semuanya bisa dipalsukan," jelasnya.
"Namun ketika ada muncul keraguan BPKB kok bentuknya begini, STNKnya begini, silahkan cek e-Samsat, itu bisa diakses semua masyarakat, bahwa nomor kendaraan ini atas siapa, masa berlakunya berapa tahun, itu bisa di e-samsat, silahkan dibuka, pastikan kendaraan yang dijualbelikan memiliki faktur ada, BPBK sesuai, STNK yang masih berlaku," sambung Aldo.
Setelah memastikan STNK dan BPKB tebilang akur, calon pembeli bisa juga memastikan kendaraan tersebut terbebas dari denda Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Caranya bisa mendatangi langsung Subdit Gakkum untuk mengecek status kendaraan.
Kalau kebetulan kendaraan tersebut terntaya memperpanjang STNK tidak bisa, begitu dilihat blokirnya 10 pasal dilanggar, lumayan. Tambah kaya itu kerugian, karena satu pasal saja kita bicara tidak menggunakan safety belt saja tertangkap ETLE sudah Rp 500 ribu, ganjil genap Rp 250 ribu, menggunakan hp sekitar Rp 500 ribu, saya lupa angka pastinya, tapi yang jelas mahal. Ini harus diselesaikan, sebab kalau tidak diselesaikan tidak bisa proses perpanjangan tidak bisa dilakukan," tegas dia.
Pilihan Editor: Jangan Lupa Cek Status Tilang Elektronik Sebelum Beli Mobil Bekas
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto