Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam akun media sosial X atau Twitter @undipmenfess mengunggah pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui WhatsApp. Unggahan tersebut memperlihatkan pesan pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (Tilang Elektronik/ETLE)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Ada yang pernah terkena e-tilang tidak terus chatnya seperti ini bukan ya,” tulis akun tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Terlihat dalam tangkapan layar yang diunggah, pelaku mengatasnamakan pihak kepolisian, terlihat dari nama pada kontak WhatsApp pengirim.
Beberapa warganet turut berkomentar di unggahan tersebut dan menjelaskan bahwa pesan tersebut merupakan penipuan.
“Penipuan itu nder. File apa sampe mb an gitu,” tulis akun @danidancow.
Menanggai hal tersebut, pihak kepolisian melalui unggahan X (Twitter) @TMCPoldaMetro pada, Senin (15/1/2024) menghimbau masyarakat untuk waspada penipuan surat tilang elektronik ETLE melalui WhatsApp.
“Waspada Penipuan! Dit Lantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan, diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE,” tulis akun tersebut.
Selajutnya, kepolisian menyebut untuk memastikan kebenaran pesan tersebut bisa melakukan pengecekan melalui laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data. Adapun cara cek status tilang elektronik secara online, yaitu:
1. Kunjungin laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Kemudian pilih “Cek Data”
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto