Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

Regulasi Baru Belum Siap, Begini Aturan Pajak Motor Listrik

Standar untuk pembayaran pajak motor listrik dengan daya 800 watt memiliki tarif pajak yang sama dengan motor dengan 125 cc.

5 Januari 2018 | 18.45 WIB

Menteri ESDM Ignasius Jonan (tengah) disaksikan Direktur Utama PLN Sofyan Basir (kelima kanan), Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana (kiri) dan CEO Garasindo Group Muhammad Al Abdullah (kedua kiri) mencoba motor listrik Gesits (Garasindo Electric Scooter ITS) di Kementerian ESDM, Jakarta, 19 Oktober 2017. ANTARA
Perbesar
Menteri ESDM Ignasius Jonan (tengah) disaksikan Direktur Utama PLN Sofyan Basir (kelima kanan), Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana (kiri) dan CEO Garasindo Group Muhammad Al Abdullah (kedua kiri) mencoba motor listrik Gesits (Garasindo Electric Scooter ITS) di Kementerian ESDM, Jakarta, 19 Oktober 2017. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pada tahun 2018, beberapa produsen seperti Viar dan Gesits tengah mempersiapkan produk kendaraan listrik mereka. Di penghujung tahun 2017, Yamaha juga telah memperkenalkan skuter matik listrik, e-Vino.

Namun Yamaha belum siap menjualnya dan hanya melakukan tes pasar saja. Yamaha, dan juga produsen kendaraan listrik lainnya saat ini masih menunggu regulasi baru dari pemerintah terkait kendaraan listrik.

Baca: Inilah Keunggulan Baterai Motor Listrik Viar Q1

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, peraturan kendaraan listrik belum dijelaskan dalam UU tersebut. Sejak 2017, pemerintah telah membahas aturan tentang surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk mobil listrik dan motor listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sampai saat ini, motor listrik ada yang menggunakan plat nomor, ada juga yang tidak. Begitu pula dengan kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Simak: Menteri Jonan: Motor Listrik Lebih Murah dari Motor Bensin

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan layak jalan," kata Halim kepada Tempo melalui sambungan telepon, Jumat, Jumat, 5 Januari 2018.

Halim juga menjelaskan, aturan yang saat ini telah dilaksanakan oleh pihak kepolisian untuk wilayah DKI Jakarta terkait motor listrik adalah masalah perpajakan.

"Standar untuk pembayaran pajak yang telah dikeluarkan adalah motor listrik dengan daya 800 watt memiliki tarif pajak yang sama dengan motor dengan 125 cc, dan motor listrik dengan daya 1200 watt memiliki pajak yang sama dengan motor 250cc," ujarnya.

Simak: Menteri Jonan Ingin Motor Listrik Gesits Segera Dipasarkan

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi, Energi, dan Lingkungan Prasetyo Boeditjahjono, pada Minggu, 29 Oktober 2017, mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk menambahkan keterangan kapasitas mesin dengan satuan kilowatt. Saat ini, hanya ada satu keterangan kapasitas mesin dengan satuan cubical centimeter (cc). "Itu akan berlaku untuk motor dan roda empat," ujarnya.

Kementerian Perhubungan, kata Prasetyo, akan mendukung dan siap melaksanakan penyelenggaraan transportasi bertenaga listrik. Pemerintah juga akan mengawal pengembangan mobil listrik, khususnya dari segi keselamatan.

Karena itu, menurut Prasetyo, mobil listrik harus diuji pertama kali dan diuji berkala. "Setelah itu diuji ke kepolisian. Jadi tak ada lagi alasan mobil listrik tidak dioperasikan," ucapnya.

FADIYAH | NAUFAL SHAFLY

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus