Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

Siap-siap! Ini Syarat Wajib Pembuatan SIM CI dan SIM CII

Para pengendara sepeda motor gede harus bersiap-siap untuk mengubah Surat Izin Mengemudi atau SIM C. Berikut persyaratan pembuatan SIM CI dan SIM CII.

26 Juli 2021 | 13.43 WIB

Petugas Kepolisian menunjukkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) dan aplikasi Smart SIM yang saling terhubung di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad, 22 September 2019. Korlantas Polri meluncurkan SIM Online dan Smart SIM yang merupakan SIM jenis baru dengan berbagai kelebihan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas Kepolisian menunjukkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) dan aplikasi Smart SIM yang saling terhubung di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad, 22 September 2019. Korlantas Polri meluncurkan SIM Online dan Smart SIM yang merupakan SIM jenis baru dengan berbagai kelebihan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Para pengendara sepeda motor gede harus bersiap-siap untuk mengubah Surat Izin Mengemudi atau SIM C. Dalam meningkatkannya menjadi SIM CI dan SIM CII, ada beberapa persayaratan yang wajib dilakukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Nantinya, pengemudi yang menggunakan motor, baik bertenaga bensin maupun listrik, dengan kapasitas maksimal 250 cc, tidak perlu mengubah kartu SIM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka yang menggunakan kendaraan roda dua (bensin atau listrik) dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc, wajib memiliki SIM CI.

Terakhir, masyarakat yang sering berkendara dengan sepeda motor gede dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc, harus meningkatkan kartu SIM menjadi CII.

Peningkatan kartu SIM tersebut nantinya bakal berlaku pada Agustus 2021 mendatang. Maka dari itu, para pengemudi moge (motor gede) harus bersiap-siap melakukan perubahan kartu SIM.

Persiapan yang harus dilakukan adalah memahami persyaratan yang berlaku dalam meningkatkan kartu SIM C menjadi CI dan CII.

Berikut redaksi Tempo mencoba untuk merangkum persayaratan wajib dalam meningkatkan kartu SIM, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Harus Punya SIM C

Persyaratan yang wajib dilakukan untuk memiliki SIM CI, pemilik kendaraan roda dua harus lebih dulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan.

Syarat serupa juga berlaku untuk pembuatan SIM CII. Bagi pengemudi yang ingin memiliki SIM CII, wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Namun, sejauh ini Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan golongan baru SIM C ini. Artinya, persyaratan itu masih bisa berubah sebelum resmi diberlakukan.

Minimal Usia

Bagi mereka yang ingin memiliki kartu SIM C, SIM CI dan SIM CII harus mengikuti persayaratan usia yang berbeda-beda. Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut persyaratan minimal usianya:

SIM C minimal berusia 17 tahun

SIM CI minimal berusia 18 tahun

SIM CII minimal berusia 19 tahun

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus