Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Para pengendara sepeda motor gede harus bersiap-siap untuk mengubah Surat Izin Mengemudi atau SIM C. Dalam meningkatkannya menjadi SIM CI dan SIM CII, ada beberapa persayaratan yang wajib dilakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Nantinya, pengemudi yang menggunakan motor, baik bertenaga bensin maupun listrik, dengan kapasitas maksimal 250 cc, tidak perlu mengubah kartu SIM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mereka yang menggunakan kendaraan roda dua (bensin atau listrik) dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc, wajib memiliki SIM CI.
Terakhir, masyarakat yang sering berkendara dengan sepeda motor gede dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc, harus meningkatkan kartu SIM menjadi CII.
Peningkatan kartu SIM tersebut nantinya bakal berlaku pada Agustus 2021 mendatang. Maka dari itu, para pengemudi moge (motor gede) harus bersiap-siap melakukan perubahan kartu SIM.
Persiapan yang harus dilakukan adalah memahami persyaratan yang berlaku dalam meningkatkan kartu SIM C menjadi CI dan CII.
Berikut redaksi Tempo mencoba untuk merangkum persayaratan wajib dalam meningkatkan kartu SIM, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Harus Punya SIM C
Persyaratan yang wajib dilakukan untuk memiliki SIM CI, pemilik kendaraan roda dua harus lebih dulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan.
Syarat serupa juga berlaku untuk pembuatan SIM CII. Bagi pengemudi yang ingin memiliki SIM CII, wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Namun, sejauh ini Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan golongan baru SIM C ini. Artinya, persyaratan itu masih bisa berubah sebelum resmi diberlakukan.
Minimal Usia
Bagi mereka yang ingin memiliki kartu SIM C, SIM CI dan SIM CII harus mengikuti persayaratan usia yang berbeda-beda. Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut persyaratan minimal usianya:
SIM C minimal berusia 17 tahun
SIM CI minimal berusia 18 tahun
SIM CII minimal berusia 19 tahun