Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Subaru Indonesia telah merilis mobil WRX dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 pada Februari lalu. Konsumen yang telah melakukan pembelian diklaim juga telah mendapatkan surat-surat kepemilikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, beredar kabar adanya konsumen WRX yang mengeluh belum mendapatkan surat kepemilikan resmi WRX hingga Oktober 2023 lalu, seperti Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menanggapi hal tersebut, Chief Executive Officer Subaru Indonesia Arie Christopher menjelaskan bahwa WRX merupakan unit Completely Build Up (CBU) atau diimpor langsung secara utuh dari Jepang.
Oleh karenanya, setiap mobil CBU tipe baru pertama di Indonesia rata-rata akan membutuhkan waktu enam sampai delapan bulan untuk mendapat surat kepemilikan resmi. Hal tersebut disebabkan adanya beberapa prosedur yang harus dilalui seperti uji tipe, pendaftaran import, pendaftaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dan lain sebagainya.
“Setiap mobil CBU tipe yang baru diperkenalkan di Indonesia rata-rata surat menyuratnya itu atau STNK baru akan keluar enam sampai delapan bulan. Itu adalah hal yang sangat wajar,” ucap Arie, saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
Arie menambahkan, pihaknya memang selalu memberikan edukasi kepada konsumen terkait hal tersebut. Konsumen Subaru WRX diketahui juga telah menerima surat-surat sesuai dengan tenggat waktu yang disebutkan.
“WRX sedan dan WRX Wagon itu kita luncurkan di IIMS 2023, bulan Februari. Sekarang kita di bulan November dan akhir Oktober STNK-nya sudah keluar semua. Jadi rasanya surat-surat sudah selesai semua. Itu hanya proses karena mobil tipe baru,” sambung Arie.
Arie menyebut saat ini konsumen tidak perlu khawatir karena pihaknya akan bertanggung jawab dengan memberikan pelat nomor kendaraan sementara beserta surat jalan yang akan diperbarui setiap bulannya sampai STNK terbit.
“Selama STNK belum selesai, kami bertanggung jawab untuk memberikan surat jalan resmi setiap bulan sampai STNK selesai,” tutup Arie.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto