Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Syarat TKDN Subsidi Kendaraan Listrik Disarankan Sentuh 85 Persen

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen untuk subsidi kendaraan listrik masih terlalu rendah.

3 Juli 2023 | 07.00 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mencoba motor listrik saat berlangsung Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. Pemerintah terus melakukan percepatan pengembangan kendaraan listrik untuk mewujudkan transisi energi bersih dan mengurangi anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM).  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mencoba motor listrik saat berlangsung Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. Pemerintah terus melakukan percepatan pengembangan kendaraan listrik untuk mewujudkan transisi energi bersih dan mengurangi anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen untuk subsidi kendaraan listrik masih terlalu rendah. Menurut dia, TKDN ini harus ditingkatkan hingga 85 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selain TKDN, Fahmy juga menilai produksi kendaraan listrik ini harus dilakukan di Indonesia. Perlu ada juga kesepakatan transfer teknologi dan pengetahuan kepada sumber daya manusia di Tanah Air. Dengan demikian, diharapkan dalam lima tahun ke depan, Indonesia bisa memproduksi kendaraan listrik sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu harus jadi target. Kalau tidak, kita selamanya hanya menjadi pasar di kendaraan listrik," katanya, dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 3 Juli 2023.

Fahmy menilai kebijakan pemerintah soal insentif kendaraan listrik terlalu terburu-buru. Ia menilai kebijakan tersebut belum cukup matang, dan dalam pelaksanaannya, serapan insentifnya pun masih sangat rendah.

Dia juga mengatakan bahwa pemerintah telah blunder dalam pemberian insentif kendaraan listrik ini. Sebab, pemberian insentif tersebut dilakukan sebelum ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air siap.

"Kalau ekosistem sudah terbentuk, sudah ada infrastruktur, jaringan distribusi dan jaringan servis, masyarakat tanpa dipaksa juga akan pindah ke kendaraan listrik," ucap Fahmy.

Fahmy juga tidak setuju dengan rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mempersulit pembelian kendaraan listrik. Menurutnya, pembatasan pembelian kendaraan konvensional tidak bisa dilakukan melalui kebijakan.

"Ini akan merusak pasar dan pasti akan ada perlawanan dari manufaktur-manufaktur Jepang yang hasilkan mobil konvensional," tutup Fahmy.

DICKY KURNIAWAN | RIRI RAHAYU

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus