Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tilang uji emisi telah diterapkan di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Jumat, 1 September 2023. Ada lima lokasi di Ibu Kota yang memberlakukan razia uji emisi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kelima titik tersebut adalah, Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi tersebut dipaparkan langsung oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan. Dirinya juga menjelaskan tentang bagaimana mekanisme tilang uji emisi ini. Menurutnya, mekanismenya sama seperti tilang biasa.
"Sama seperti mekanisme tilang biasa. Kalau nanti ada SIM, bisa STNK (yang ditahan), itu nanti disesuaikan," katanya di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa SIM pengendara sudah tidak berlaku lagi, maka tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan. Jika hal itu terjadi, kata Doni, maka pihak kepolisian akan menahan STNK pelanggar tilang uji emisi.
Doni menjelaskan bahwa razia uji emisi juga bisa sekaligus mengecek kelengkapan surat-surat pengendara. Dengan kata lain, pihak berwajib tak hanya memeriksa apakah kendaraan itu layak jalan atau tida, tapi juga bisa memeriksa kelengkapan kendaraan dari segi surat-surat.
“Tidak hanya (memeriksa) layak jalan tapi juga kelengkapan yang lain. Misalnya, sepeda motor dilakukan uji emisi, namun pengendara tidak menggunakan helm, itu bisa dikenakan pelanggaran lalu lintas," jelas dia.
"Awalnya dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas," tambah dia.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto