Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Catatan Pendidikan 2023: Dosen Sejahtera Ketika PermenPAN RB Diterapkan?

Sepanjang 2023 nasib dosen masih belum sejahtera. Mulai penerbitan PermenPAN RB yang dianggap membebani kinerja dosen. Apalagi masalahnya?

2 Januari 2024 | 11.11 WIB

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 2023, terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Jabatan Fungsional (PermenPAN-RB). Kebijakan tersebut menuai berbagai kecaman dari kalangan dosen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penelitian yang diterbitkan The Conversation pada 4 Mei 2023 menemukan masih banyak dosen yang tidak sejahtera ketika PermenPAN RB diterapkan. Berikut lima hasil temuannya.

  1. Upah mayoritas dosen masih rendah
    Dosen menerima pendapatan relatif tetap dari institusi mereka, termasuk gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan berbagai jenis honor. Namun, sekitar 42,9 persen dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp 3 juta per bulan.

    Sebagian besar dosen merasa bahwa pendapatan mereka tidak sesuai dengan beban kerja yang mereka tanggung. Terdapat kecenderungan bahwa dosen yang berpenghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan umumnya berada pada tahap awal karier mereka.

  2. Gaji rendah berujung kerja sampingan
    Sebanyak 45,8 persen dosen mengaku memiliki pekerjaan tambahan di luar profesi dosen, seperti menjadi konsultan, tenaga ahli, guru bimbingan belajar, atau membuka usaha sendiri. Namun, sebagian besar dari mereka menghasilkan kurang dari Rp 3 juta per bulan dari pekerjaan tambahan tersebut.

  3. Dosen dibebebani pelbagai pekerjaan
    Mayoritas dosen (80 persen) merasa bahwa pendapatan mereka tidak sesuai dengan beban pekerjaan yang mereka jalani, yang mencakup tugas mengajar, penelitian, penulisan publikasi ilmiah, dan kegiatan pengabdian masyarakat.

  4. Tunjangan profesi tidak merata
    Tidak semua dosen menerima tunjangan profesi, dan bagi yang menerima, besaran tunjangan ini tidak selalu sebanding dengan kualifikasi mereka. Sebagai contoh, tunjangan untuk dosen PNS dengan kualifikasi S3 dan jabatan fungsional Lektor masih dalam ambang rendah.

  5. Serikat Pekerja Kampus 
    Pada 17 Agustus 2023, para pekerja di lebih dari 100 perguruan tinggi di Indonesia mengadakan kongres pendirian Serikat Pekerja Kampus (SPK) di Salemba, Jakarta Pusat. SPK didirikan untuk mengatasi bola panas PermenPAN-RB.

    Meskipun awalnya dibuat untuk kepentingan perjuangan para dosen, SPK kemudian mengakomodasi keinginan berorganisasi dari semua kalangan pekerja kampus, termasuk tenaga kependidikan, keamanan, kebersihan, dan asisten dosen serta pekerja magang.

MICHELLE GABRIELA  I   ANISSYA DIANDRA 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus