Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Pengamat dan lembaga sipil meminta Presiden Joko Widodo membatalkan rencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Antiterorisme. Mereka menilai pembahasan dan perbaikan regulasi pencegahan dan pemberantasan terorisme sudah hampir rampung dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pi-dana Terorisme di Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo