Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
LBH Medan mengajukan permohonan pelindungan kepada LPSK atas proses hukum, fisik, dan restitusi bagi dua transpuan.
Kedua transpuan itu digelandang ke kantor polisi dengan tuduhan kasus narkotik.
Putusan Komisi Etik terhadap dua polisi disebut janggal.
MEDAN – Irvan Saputra tengah harap-harap cemas. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu masih menunggu hasil proses penerimaan berkas permohonan pelindungan bagi kliennya di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hingga beberapa hari lalu, kata Irvan, LPSK mengabarkan permohonan tersebut masih ditelaah untuk dapat diputuskan diterima atau tidaknya. “Kami berharap permohonan bisa segera diterima karena berisiko bagi kawan-kawan transpuan,” ujar Irvan kepada Tempo, Kamis, 13 Juli lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo