Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Satgas Covid Ubah Ketentuan Karantina bagi Pendatang dan WNI dari Luar Negeri

Satgas Covid-19 memberikan kelonggaran karantina bagi para pendatang dari luar negeri dengan kategori tertentu.

15 Desember 2021 | 17.35 WIB

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito berbicara dalam sebuah konferensi pers, Jakarta, Kamis (29/10/2020). (ANTARA/Katriana)
Perbesar
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito berbicara dalam sebuah konferensi pers, Jakarta, Kamis (29/10/2020). (ANTARA/Katriana)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Covid-19 kembali mengubah ketentuan wajib karantina bagi para pendatang dari luar negeri. Melalui Surat Edaran No. 25/2021, Satgas Covid-19 memberikan kelonggaran karantina bagi para pendatang dari luar negeri dengan kategori tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan ketentuan ini merevisi aturan yang tertulis di dalam Surat Edaran No. 23/2021 yang mana sebelumnya mengharuskan setiap pelaku perjalanan mancanegara wajib melakukan karantina selama 10 hari. Peraturan baru tersebut membebaskan WNA pemegang visa dinas, pejabat asing dan rombongan yang sedang kunjungan kenegaraan, serta para peserta delegasi acara G-20.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami juga membebaskan para pendatang WNA yang merupakan orang terpandang dan terhormat serta wisatawan yang datang dengan skema travel corridor aarngement,” kata Wiku dalam rilis pers tanggal 15 Desember 2021.

Aturan itu juga mengatur WNI yang datang dari luar negeri juga dapat dibebaskan karantina dengan kriteria khusus. Mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan pengawasan medis khusus diberi dispensasi wajib karantina. Selain itu, WNI yang sedang dalam kondisi berduka seperti keluarga inti meninggal juga diberi keringanan karantina.

Selain itu, regulasi anyar tersebut juga mengatur keringanan durasi karantina pemangku jabatan setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Para pejabat yang setara eselon I dapat mengajukan permohonan pemotongan masa karantina terhitung dari tiga hari sebelum kedatangan mereka ke Indonesia. Keringanan itu dapat berlaku meski mereka sedang tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas, Letjen Suhariyanto, pada rapat dengar pendapat dengan DPR pada Senin, 13 Desember kemarin,” kata guru besar Universitas Indonesia tersebut.

MIRZA BAGASKARA

Baca: Perketat Aturan, Peduli Lindungi Warga yang Karantina akan Berstatus Hitam

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus