TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU belum menerima perbaikan persyaratan bakal caleg anggota DPR dan DPRD dari partai politik. Perbaikan persyaratan ini dilakukan untuk bakal caleg yang tak memenuhi syarat, misalnya karena berstatus mantan narapidana korupsi.
"Belum ada (penyerahan perbaikan bakal caleg)," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di kantornya pada Selasa, 31 Juli 2018.
Baca: Daftar Caleg, Ahmad Dhani Mengaku Disuruh Fadli Zon
Hari ini merupakan hari terakhir penyerahan perbaikan persyaratan bakal caleg untuk anggota DPR dan DPRD. KPU telah membuka masa perbaikan daftar caleg yang belum dan tidak memenuhi syarat sejak 22 Juli 2018. KPU meminta setiap parpol mengganti caleg yang terindikasi mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual anak. Untuk bacaleg yang berstatus mantan napi korupsi, Badan Pengawas Pemilu menemukan ada 192 bakal calon.
Wahyu mengatakan saat verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen beberapa waktu lalu menghasilkan tiga kategori bakal caleg. Ketiga kategori itu adalah kategori memenuhi syarat, kategori belum memenuhi syarat, dan kategori tak memenuhi syarat.
Baca: Bawaslu Temukan 192 Bakal Caleg DPRD Bekas Napi Korupsi
Untuk kategori belum memenuhi syarat, kata Wahyu, parpol dapat memperbaiki berkas calegnya tersebut. "Untuk yang tidak memenuhi syarat ini harus diganti. Tak memenuhi syarat ini termasuk bakal calon mantan napi korupsi, harus diganti oleh parpol," ujarnya.
Wahyu mengatakan pada hari terakhir penyerahan perbaikan ini, KPU akan memberikan waktu kepada paprol hingga pukul 24.00 waktu setempat. Menurut dia, parpol biasanya memanfaatkan waktu pada jam-jam terakhir penyerahan. "Itu tak masalah bagi KPU karena kami tetap akan melayani sesuai waktu setempat. Kami sudah mempersiapkan tim," kata dia.
Wahyu mengatakan KPU telah menyerahkan verifikasi kepada setiap parpol pada tanggal 21 Juli kemarin dan memberikan waktu 10 hari kepada setiap parpol untuk memperbaiki daftar bakal caleg itu. "Yang belum memenuhi syarat itu kami sampaikan kepada parpol masing-masing untuk diperbaiki," ujarnya.
Baca: 3 Hal yang Harus Dipertimbangkan Saat Pilih Artis sebagai Caleg