TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mempertimbangkan akan menandai caleg eks koruptor dalam surat suara di pemilu 2019. Ketua KPU, Hasyim Asyari, mengatakan penandaan di surat suara itu dapat menjadi salah satu opsi pemberitahuan tentang caleg eks koruptor kepada masyarakat.
Baca: Tjahjo Kumolo: KPU Harus Taati Putusan MA soal Caleg Eks Koruptor
"Bisa jadi iya, cuma kan kami pertimbangkan dulu untuk sampai ke situ," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 18 September 2018.
Meski demikian, menurut Hasyim, penandaan eks koruptor di surat suara dapat menimbulkan kesan diskriminatif terhadap calon legislatif. Selain itu, penandaan caleg eks koruptor di papan suara juga menimbulkan kesan yang sama. "Kalau jadi diskriminatif KPU mempertimbangkan untuk tidak melakukan itu. Apalagi di surat suara," katanya.
Hasyim mengatakan pemberitahuan agar masyarakat mengetahui caleg eks koruptor pernah dilakukan oleh KPU. Hal itu, kata dia, diatur dalam Peraturan KPU yang mengharuskan caleg eks koruptor atau pernah menjadi terpidana mengumumkan statusnya di media massa.
Baca: Perbaikan DPT 60 Hari, KPU Fokus ke Data Pemilih Ganda
Hasyim menuturkan KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah tentang opsi penandaan caleg eks koruptor ini. Menurut dia, KPU tak mau salah mengambil keputusan yang dapat dianggap diskriminatif terhadap caleg eks koruptor tersebut. "KPU harus berhati-hati betul dalam membuat pilihan yang tepat dalam mempublikasikan ke masyarakat," ucapnya.
Opsi untuk membuka rekam jejak caleg eks koruptor ini muncul setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 14 Tahun 2018. Pembatalan dua PKPU yang memuat larangan calon eks koruptor menjadi anggota DPD dan DPRD tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan UU di atasnya.