TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay optimistis sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi akan berkurang drastis. Sebabnya, KPU membuka ruang diskusi sebebas-bebasnya saat rapat pleno yang mendata jumlah suara partai-partai. "Dengan apa yang dilakukan lebih dari sepuluh hari ini, kami yakin bahwa sengketa ke MK akan turun drastis," katanya di Gedung KPU, Rabu, 7 Mei 2014.
Menurut Hadar, dibukanya ruang diskusi membuat pelaksanaan rapat pleno tertunda dari waktu yang ditargetkan sebelumnya. KPU pun, katanya, harus mengubah Peraturan KPU terkait jadwal penghitungan suara. KPU menetapkan 9 Mei sebagai batas akhir penetapan hasil rekapitulasi. "Kami optimis bisa selesai 9 Mei," ujar Hadar.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan penundaan batas waktu penetapan hasil rekap disebabkan dua hal. Pertama, penumpukan dari daerah yang tidak bisa diselesaikan di jenjangnya. "Kegagalan di kabupaten/kota berdampak ke provinsi, lalu berdampak ke nasional," ujar Titi.
Kedua masalah integritas dan keberpihakan penyelenggara yang selalu menumpuk dan dibuka di tingkat nasional. Ditambah lagi, kata Titi, penyelesaian di tingkat nasional juga membuka ruang untuk itu. "Sampai kelurahan dan TPS pun dibahas, harusnya kan enggak perlu," ujarnya.
Hingga hari ke-12 Rapat Pleno Penetapan Penghitungan Perolehan Hasil Suara Nasional, KPU telah mengesahkan 16 provinsi, yakni Bali, Sulawesi Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Banten, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, dan Bangka Belitung. (Baca: Rekap Suara Tak Selesai 9 Mei, KPU Bisa Dipidana)
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler:
Foto Seksi Maria Renata Disorot Media Australia
Jokowi Datang, Kepala Sekolah Renggo Pingsan
Briptu Eka: I Love You, My Hubby
Didakwa Banyak Kasus, Atut Terancam Tua di Bui
Mahasiswa Indonesia di Australia Tolak Prabowo