TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu, Nelson Simanjuntak, memastikan Burhanuddin Muhtadi tidak melanggar aturan pemilihan umum. Burhanuddin, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian oleh Serikat Pengacara Rakyat karena pernyataannya soal hasil hitung cepat. (Baca di sini: Bekas Bos Lembaga Survei Pro-Prabowo Buka-bukaan)
Pernyataan Burhanuddin yang dipermasalah adalah: jika hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum pada 22 Juli 2014 berbeda dengan hasil hitung cepat lembaga survei, berarti KPU salah. "Itu hanya pernyataan saja, tak ada patokan hukum," ujar Nelson di kantornya, Senin, 14 Juli 2014. (Baca: Sepuluh Polisi Menjaga Tiap Lembaga Survei)
Nelson juga memastikan sejumlah lembaga survei yang menyelenggarakan hitung cepat pemilu presiden dan wakil presiden tidak termasuk melanggar pemilu. "Hal itu kan sudah diatur melalui putusan Mahkamah Konstitusi," tuturnya. Hal itu, kata Nelson, adalah bentuk partisipasi masyarakat terhadap pemilu presiden, terlepas apa pun hasil dan metode yang digunakan. (Baca: Begini Cara Lembaga Survei 'Abal-abal' Bekerja)
SPR melaporkan Burhanuddin ke Mabes Polri karena menganggap pernyataan direktur lembaga survei itu tidak mendasar dan berpotensi menimbulkan keonaran. Juru bicara SPR, Sahroni, menilai Burhanuddin sebagai peneliti seharusnya tahu penghitungan lembaga survei hanya melibatkan sejumlah TPS sebagai sampel. Sedangkan KPU melakukan penghitungan secara manual dan menyeluruh di wilayah Indonesia.
TIKA PRIMANDARI
Berita Lainnya:
Dilaporkan ke Mabes Polri, Burhanuddin: Silakan
KPU Didesak Usut Dugaan Kecurangan di Sampang
Warga Priok Belum Tentu Coblos Ulang