atau cari berdasarkan hari
Menurut majelis hakim, Andi Irfan Jaya sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki dan pengacara Anita Kolopaking.
Sidang kasus suap Djoko Tjandra dengan agenda pembacaan putusan terhadap Andi Irfan Jaya ditunda.
Jaksa menilai Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima janji suap sebanyak US$ 1 juta dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut pengusaha Andi Irfan Jaya 2,5 tahun penjara karena membantu Jaksa Pinangki.
Andi Irfan Jaya sempat menemui Pinangki Sirna Malasari sebelum diperiksa penyidik atau saat kasus Djoko Tjandra diketahui publik.
Andi Irfan Jaya, mengaku membuang iPhone X yang berisi foto-foto di ruangan kerja Djoko Tjandra ke Pantai Losari, Makassar
Djoko Tjandra menjanjikan fee US$ 1 juta sekitar Rp14,2 miliar untuk advokat Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya untuk selesaikan masalahnya
JPU menghadirkan 6 saksi di sidang lanjutan kasus dugaan suap kepengurusan fatwa bebas MA dengan terdakwa Jaksa Pinangki.
Mantan penasihat hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengakui mendapat USD 50 ribu dari Jaksa Pinangki.
Jaksa penuntut umum di persidangan menunjukkan bukti pengeluaran jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat mencapai sekitar Rp74 juta.
AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menyebut mengenal sejumlah nama yang terkait dengan kasus yang menyeret istrinya jaksa Pinangki Sirna Malasari
Majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa keberatan yang diajukan Andi Irfan Jaya sudah masuk materi pokok perkara.
Dalam nota dakwaan jaksa, action plan untuk pembebasan Djoko Tjandra dibanderol jaksa Pinangki dkk seharga US$ 100 juta.
Kejaksaan Agung mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya menjadi perantara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Djoko Tjandra diduga memberikan uang sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 7,5 miliar kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kejaksaan Agung juga menyerahkan berkas perkara Djoko Tjandra terkait kasusnya di Polri, yakni dugaan suap penghapusan red notice.
Djoko Tjandra menemukan kecurangan. Ia menyadari bahwa akta itu akan memberikan kuasa mutlak kepada Andi Irfan Jaya.
Djoko Tjandra merasa tertipu dengan proposal fatwa bebas yang ditulis oleh Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya.
Handphone tersebut diduga berisi percakapan Andi Irfan Jaya dengan Jaksa Pinangaki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Diduga dibuang ke laut.
Andi Irfan Jaya bersama Jaksa Pinangki disebut menawarkan proposal pengurusan fatwa bebas di MA kepada Djoko Tjandra.