PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menerima eksepsi dosen IPB Basuki Wasis dalam putusan sela.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menerima eksepsi dosen IPB Basuki Wasis dalam putusan sela.