Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol
Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih ...
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih ...
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU RI untuk mengikuti undang-undang yang berlaku dalam pembatala...
Caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK sebelum dilantik. Mereka terancam tidak bisa mengi...
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta 6.969 calon anggota legislatif terpilih segera melapor...
KPU menegaskan bahwa caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK terancam t...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (15/5), menyatakan calon anggota legislatif terpilih yang mendaftar s...
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menandatangani kertas pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Ku...
Petugas kepolisian menggiring tersangka Sofyan (tengah) yang diduga sebagai bandar besar narkoba set...