atau cari berdasarkan hari
Perusahaan berkewajiban memberikan hak cuti kepada pekerja perempuan pada hari pertama dan kedua haid, disebut cuti haid.
Presiden KSP) Said Iqbal tetap menyatakan bahwa hak cuti saat haid bagi pekerja terancam hilang dengan adanya RUU Cipta Kerja.
Dalam draf RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah pada DPR, tidak ada lagi cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.