atau cari berdasarkan hari
Hong Arta divonis 2 tahun penjara di kasus suap PUPR karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota DPR Damayanti Wisnu.
Penyidik KPK akan periksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta, di kasus suap PUPR.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga polikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Senin, 30 September 2019.
Anggota DPR Andi Taufan Tiro akan memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Politikus PKB Alamuddin Dimyati Rois berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Hukuman bagi penyuap Damayanti menjadi 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Anggota Komisi Infrastruktur DPR Andi Taufan Tiro mengaku dicecar pertanyaan seputar kewenangannya sebagai anggota DPR.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun.
Sebelumnya, jaksa menuntut Damayanti dihukum 6 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan.
Peran Yudi pernah diungkap So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, rekanan Abdul Khoir dalam proyek jalan itu, di Pengadilan Korupsi.
Asisten Damayanti, Julia, menangis saat mendengar putusan hakim.
KPK menahan Andi Taufan Tiro, anggota DPR dari Fraksi PAN, terkait dengan kasus dugaan suap anggaran di Kementerian PU.
Damayanti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hari ini, Damayanti akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Dessy dan Julia akan melakukan pembelaan pada sidang 1 September mendatang.
KPK akan memeriksa A. Bakri dari Fraksi PAN dan Alamudin Dimyati Rois dari Fraksi PKB.
Hingga pukul 11.00 WIB, keluarga yang berkunjung baru sekitar 30 orang.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
JPU mendakwa Dessy dan Julia Prasetyarini menerima suap bersama-sama dengan Damayanti dan Budi Supriyanto.
Abdul Khoir terbukti menyuap empat anggota DPR yakni Damayanti, Budi Supriyanto, Andi Taufan dan Musa Zainuddin.