Pemerintah DKI Pastikan Izin Usaha Diskotek Golden Crown Masih Dicabut
Pemerintah DKI telah mengajukan banding setelah kalah dalam gugatan diskotek Golden Crown di PTUN.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Pemerintah DKI telah mengajukan banding setelah kalah dalam gugatan diskotek Golden Crown di PTUN.
Sejumlah berita terjadi di Kota Metropolitan Jakarta Selasa kemarin, di antaranya soal Diskotek Gold...
Pemerintah DKI Jakarta mengajukan banding ke PTUN setelah kalah melawan PT Mahkota Aman Sentosa, pem...
Pemerintah DKI masih bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke PTUN Jakarta yang memen...
Meski menang gugatan di PTUN, DPRD DKI sebut Diskotek Golden Crown tetap tak boleh beroperasi di mas...
Pemprov DKI Jakarta mencabut TDUP Diskotek Golden Crown yang dimiliki PT Mahkota Aman Sentosa.