Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali
"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.
"Tanah yang kini dipakai jalan itu masih atas nama Kodam," kata Maskup.
Menurut Maskup, uang Rp 17,6 miliar itu tidak masuk ke kas Kodam, melainkan diterima oleh Djaja.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Militer membentak Jenderal Djaja dan mengancam akan menahannya.
Jenderal Djaja minta kasusnya diadili secara perdata dan cukup di pengadilan negeri saja.