atau cari berdasarkan hari
Gubernur Jabar Ridwan Kamil berencana mengunjungi keluarga Tuti Tursilawati di Majalengka.
Menurut Migrant Care, eksekusi mati terhadap TKI seringkali dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi tanpa pemberitahuan.
Fahri Hamzah menilai DPR dan pemerintah kecolongan soal eksekusi mati Tuti Tursilawati oleh pemerintah Arab Saudi.
Permohonan peninjauan kembali terhadap perkara buruh migran Tuti Tursilawati sempat dikabulkan oleh pengadilan Arab Saudi.
Kerajaan Arab Saudi tidak memiliki kewajiban memberitahu eksekusi mati Tuti Tursilawati. Hal ini juga berlaku bagi WNA, bahkan warganya sendiri.
Menurut Hikmahanto, kasus Tuti Tursilawati lebih tepat jika dibawa ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB, meski lembaga ini hanya bisa membantu menegur.
Menurut Amnesty International Jokowi berwenang memanggil Dubes Arab Saudi, meminta klarifikasi lalu memprotes eksekusi mati Tuti Tursilawati.
Arab Saudi yang mengeksekusi mati WNI Tuti Tursilawati dinilai telah mencederai etika diplomasi.
Indonesia berusaha mengikat Arab Saudi dengan perjanjian bilateral terkait eksekusi mati para migran di sana, seperti dialami Tuti Tursilawati.
Selain Tuti Tursilawati masih ada 13 warga negara Indonesia atau WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Tuti Tursilawati dieksekusi mati pemerintah Arab Saudi pada Senin, 29 Oktober 2018 pukul 09.00 waktu Arab Saudi.
Menurut Migrant Care, Tuti Tursilawati dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan ke pemerintah Indonesia.
Migrant Care menilai eksekusi mati terhadap Tuti menandakan Arab Saudi telah mengabaikan permintaan Jokowi untuk melindungi buruh migran Indonesia.
Eksekusi mati Tuti Tursilawati menambah daftar buruh migran yang dieksekusi mati pemerintah Arab Saudi tanpa pemberitahuan resmi kepada Indonesia.
Eksekusi mati Tuti Tursilawati menambah daftar panjang buruh migran yang dihukum mati Arab Saudi tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.
Buruh migran Tuti Tursilawati dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi, pada Senin, 29 Oktober 2018 tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia.
Jaksa Agung Prasetyo bercerita tak hanya hak hukum digunakan untuk menunda eksekusi mati. Seorang terhukum mati kasus narkoba pura-pura gila.
HATI menilai pemerintah tidak hati-hati dalam memproses hukuman mati.
Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi otak dan penggerak beberapa kasus teror sehingga divonis hukuman mati oleh PN Jaksel.
Pemerintah Jepang mengekskusi mati enam anggota terakhir dari sekte kiamat Aum Shinrikyo dieksekusi mati pada Kamis 26 Juli.