atau cari berdasarkan hari
Sejumlah tahanan korupsi di KPK mendapat jatah vaksin Covid-19 awal, yang menuai kritik sebagian masyarakat, KPK menjawab dengan cuitan di @KPK-RI.
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah mencuit di akun Twitter-nya, "Bagaimana mungkin para tahanan kasus korupsi di KPK udah divaksin Covid-19 duluan".
Saat ini, jubir KPK masih sebatas pelaksana tugas, baik bidang pencegahan maupun penindakan.
Denny Indrayana dan tim kuasa hukum akan daftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalsel ke Mahkamah Konstitusi, hari ini
Febri Diansyah dan Donal Fariz merupakan kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Calon Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menunjuk Febri Diansyah dan Donal Fariz sebagai kuasa hukum untuk Pilkada 2020.
Febri Diansyah mendirikan law firm bernama Visi Integritas. Ia dan rekannya, Donal Fariz, akan mengadvokasi korban korupsi dan perlindungan konsumen.
Hari ini, Jumat, 16 Oktober 2020, menjadi hari terakhir Febri Diansyah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ihwal sinyalemen bahwa pegawai memilih keluar lantaran merasa kondisi KPK telah berubah, Alexander Marwata tak banyak berkomentar.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, jika dikelompokkan ada delapan alasan pegawai KPK memilih mengundurkan diri.
Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pengunduran diri.
Febri Diansyah telah mundur dari KPK masih meninggalkan banyak cerita. Ia menyampaikan surat pengunduran diri bertanggal 18 Desember 2020
Menurut Febri Diansyah, kekuatan utama untuk memberantas korupsi berasal dari pegawai KPK disertai dukungan publik yang kuat.
Febri Diansyah menceritakan diskusinya dengan Novel Baswedan setelah memutuskan untuk mengundurkan diri dari KPK.
Febri Diansyah menceritakan kisahnya ketika memberikan surat pengunduran diri kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
ICW mengatakan UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mengubah sistem kepegawaian di KPK.
ICW menilai independensi KPK akan semakin rapuh saat pegawai berubah status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi sistem kepegawaian pasca mundurnya sejumlah pegawai KPK
KPK menyatakan fenomena pegawai mengundurkan diri adalah hal yang wajar.
ICW menilai revisi UU KPK juga telah menghancurkan kewenangan KPK.