atau cari berdasarkan hari
Terpidana kasus penipuan dan penggelapan oleh First Travel mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Depok, pada Senin, 11 Agustus lalu.
Khawatir nasib nasabah Jiwasraya sama seperti korban First Travel, YLKI minta jaminan Erick Thohir.
Pemerintah diminta bertanggung jawab terhadap jamaah First Travel.
Beberapa korban penipuan rumah berkedok pengembang syariah, khawatir akan bernasib sama seperti korban First Travel.
Sebanyak 1.000 orang korban First Travel akan dibiayai umrah oleh tujuh pengusaha agen perjalanan.
Agen perjalanan Easy To Holiday diduga melakukan penipuan kepada calon pelancong.
Setelah First Travel yang merugikan ratusan jemaah hingga miliaran rupiah, kali ini, Easy To Holiday
Kuasa hukum korban mengatakan Kejagung wajib memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan hak para korban First Travel.
Sebut bukti sekoper, calon jemaah umrah First Travel mengajukan banding.
Sidang putusan perdata aset PT Anugerah Karya Wisata atau First Travel kembali digelar pada Senin 2 Desember 2019.
Ia meminta pada korban First Travel dengan ekonomi lebih untuk merelakan uang mereka.
First Travel, kata Mukri, mengajukan PK karena ingin seluruh asetnya dikembalikan kepada calon jamaah atau mereka yang menjadi korban.
Diketahui gugatan perdata First Travel didaftarkan ke PN Depok pada Senin, 4 Maret 2019 dengan klasifikasi perkara wanprestasi.
Sejumlah korban penipuan First Travel menjeri histeris setelah hakim menunda pembacaan putusan gugatan perdata.
Puluhan korban penipuan haji dan umroh First Travel mendatangi Pengadilan Negeri Kota Depok
Kejaksaan Agung telah meminta Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda proses lelang barang bukti sitaan aset First Travel.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin sepakat bahwa aset sitaan dari First Travel seharusnya dikembalikan kepada para korban.
Pengadilan Negeri Kota Depok bakal memutuskan hasil gugatan perdata kasus First Travel pada Senin 25 November 2019.
Terpidana kasus penipuan umroh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dipindahkan dari Rumah Tahanan kelas II B Kota Depok.
Kejari Kota Depok memindahkan ratusan barang bukti yang memenuhi halaman kantor. Diantaranya barang bukti First Travel.