Digugat Rp 92,6 Miliar karena Tarif Angkutan Penyeberangan, Menhub: Kita Lawan
Menhub digugat membayar ganti rugi Rp 92.629.249.084 atau Rp 92,6 miliar karena pemberlakuan aturan ...
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Menhub digugat membayar ganti rugi Rp 92.629.249.084 atau Rp 92,6 miliar karena pemberlakuan aturan ...
Jubir Kemenhub Adita Irawati menanggapi gugatan ganti rugi senilai Rp 92,6 miliar yang ditujukan kep...
Para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gapasdap memprotes keputusan Menhub Budi Karya soal tarif ...
Gapasdap optimistis bisa memenangkan gugatan atas tarif angkutan penyeberangan yang diajukan ke Peng...
Kemenhub menyatakan sudah mendengarkan suara Gapasdap sebelum menaikkan tarif angkutan penyeberangan...