atau cari berdasarkan hari
Dengan putusan MA itu, Irman Gusman bebas kemarin, Kamis, 26 September 2019.
Merujuk pada putusan Peninjauan Kembali yang dikabulkan MA, maka menurut Maqdir, Irman Gusman harusnya sudah bebas sejak 17 September 2019.
Irman Gusman terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya. Ia mengupayakan perusahaan itu mendapatkan 1.000 ton gula impor dari Bulog
Akbar Tanjung mengatakan ia menghadiri sidang PK Irman Gusman untuk memberikan dukungan kepada mantan Ketua DPD tersebut.
Pengadilan menyatakan Irman Gusman menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan Xaveriandy.
Irman Gusman menegaskan uang yang diterima dari pemilik CV Semesta Berjaya Memi tidak ada hubungannya dengan jabatannya saat itu sebagai Ketua DPD.
Bukti itu berupa fakta hukum dan surat persetujuan dari Perum Bulog.
Irman Gusman terpidana dalam kasus suap pengaturan kuota impor gula mengaku keputusannya mengajukan PK merupakan hasil salat istikarah.
Istri Irman Gusman meminta dukungan untuk suaminya, bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu menghadapi persidangan PK perkara suap impor gula itu.
"Kami apresiasi pengadilan yang mulai menetapkan kembali hukuman tambahan pencabutan hak politik," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
KPK mengatakan selama ini pencabutan hak politik tidak pernah dilakukan oleh hakim pada pengadilan tingkat pertama.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengaku vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya tergolong berat.
Yang penting, kata Irman, adalah mendefinisikan persoalan korupsi. "Karena ini menyangkut kultur."
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan vonis bagi mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, hari ini.
Suap gula, mantan Ketua DPD Irman Gusman merasa tuntutan jaksa 7 tahun penjara kepadanya sangat berat.
Menurut Irman, perkara yang menimpanya sebagai takdir yang harus dijalani. "Saya hanya dapat memohon agar saya dapat diberi putusan seadil-adilnya."
Irman Gusman dituntut 7 tahun penjara karena didakwa menerima suap Rp 100 juta untuk mengatur pemberian jatah gula impor.
Irman Gusman fee Rp 300 per kilogram sebagai imbalan.
Hakim menjatuhkan hukuman denda masing-masing membayar Rp 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Ajudan Irman Gusman mengakui mendapat pesan akan ada tamu di rumah Irman Gusman sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT)