atau cari berdasarkan hari
Jonru Ginting, mantan terpidana kasus ujaran kebencian, masuk salah satu daftar tokoh sentral dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni 212.
PA 212 berencana menemui Jonru Ginting untuk membahas acara Reuni Akbar 212 dalam waktu dekat ini.
Jonru bebas dari penjara, Ketua Relawan Ahok, Jack Lapian berharap pengguna media sosial yang menyebarkan konten ujaran kebencian berkurang jumlahnya.
Kader PSI Muannas Alaidid menyambut baik bebasnya mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, hari ini.
Habiburokhman mengaku bersyukur atas kabar bebasnya Jonru Ginting. Ia mengatakan Jonru adalah kawannya.
Pengacara Jonru Ginting mengatakan kliennya ingin berfokus ke keluarga terlebih dahulu. Ia belum kepikiran ikut reuni akbar 212.
Jonru Ginting resmi bebas bersayarat pada hari ini.
Jonru Ginting dikabarkan bebas dari penjara. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan rencana bebas kliennya tersebut.
Polri tidak tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebar hoax, belasan kasus lainnya telah disidik dan disidangkan.
Susi mengadu ke Komnas Perempuan untuk memberi pelajaran kepada generasi muda. Pelapor Jonru dan anggota PSI mendukung laporan #2019GantiPresiden.
Pengacara belum bisa mengirim berkas memori banding karena salinan putusan pengadilan atas Jonru Ginting belum diterima.
Pengacara menilai, untuk menjatuhkan vonis, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti dan fakta hukum yang diajukan Jonru Ginting.
Jonru Ginting akan mengajukan permohonan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan dalam kasus ujaran kebencian di media sosial.
Hakim menyatakan dia bersalah dan dakwaan jaksa penuntut umum terbukti secara meyakinkan bahwa Jonru Ginting menyebarkan kebencian.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bersalah dalam perkara ujaran kebencian.
Dalam vonisnya Majelis Hakim menyatakan dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan. Jonru Ginting dihukum gara-gara menyebarkan ujaran kebencian.
Dia didakwa berlapis, yakni Undang-Undang ITE, Undang-Undang Diskriminasi, hingga KUHP. Pengacara Jonru Ginting yakin kliennya bebas.
Sebagai pelapor, Muannas Alaidid, tidak akan mempermasalahkan apa pun keputusan majelis hakim kepada Jonru Ginting.
Saksi pelapor kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, Muannas Alaidid, tetap yakin Jonru akan dinyatakan bersalah.
Kuasa hukum Jon Riau Ukur alias Jonru Ginting, Djudju Purwanto optimis kliennya akan bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang vonis.