atau cari berdasarkan hari
Kejaksaan Agung memeriksa tiga direktur perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri pada hari ini, 12 April 2021.
Penyidik Kejaksaan Agung menaksir kerugian atas perbuatan seluruh tersangka Asabri mencapai Rp 23 triliun.
Penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara dalam kasus Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.
Nominal terkumpul sementara dari sejumlah aset sitaan para tersangka Asabri baru mencapai Rp 7 triliun.
Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa tanah, mall, dan hotel milik Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Penyitaan itu untuk menambah pengembalian kerugian negara dalam kasus Asabri. Nilai kerugian mencapai Rp 23 triliun.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus Asabri. Mengejar kasus pencucian uang.
Penyidik berlomba dengan masa tahanan para tersangka di kasus Asabri yang sebentar lagi selesai.