atau cari berdasarkan hari
Tersangka kasus kecelakaan di Jatinegara Anjani dipulangkan Jumat petang, 17 Juli 2020. Ia dinilai kooperatif selama diperiksa dan ada penjamin.
Polisi tak menahan Anjani Rahma Pramesti, penabrak 2 pengemudi sepeda motor hingga tewas di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu malam, 15 Juli 2020.
Penabrak dalam kecelakaan di Jatinegara, Anjani Rahma Pramesti adalah pegawai kontrak di Bappenas sejak September 2019.
Seusai tabrak lari itu, kendaraan Anjani, pelaku dalam kecelakaan di Jatinegara itu baru berhenti setelah menabrak tumpukan karung pasir.
Seorang pegawai Bappenas bernama Anjani Rahma Pramesti ditetapkan tersangka setelah tabrak lari 3 pengendara motor dalam kecelakaan di Jatinegara.
Satuan Lalu Lintas Polrestro Jaktim menelusuri kemungkinan pengendara selain Anjani Rahma P yang diduga terlibat dalam kecelakaan di Jatinegara.
Perempuan penabrak 2 pengendara motor dalam kecelakaan di Jatinegara adalah karyawati yang tengah mempersiapkan bahan presentasi kantor.
Polisi menyatakan mahasiswi penabrak 3 pengendara motor dalam kecelakaan di Jatinegara belum bisa diajak bicara namun dipastikan tidak mabuk.