atau cari berdasarkan hari
Dalam Operasi Yustisi itu, puluhan pelanggar protokol kesehatan tersebut didapati tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Epidemiolog menilai sanksi pelanggar protokol kesehatan berupa kerja sosial di beberapa daerah terlihat hanya untuk main-main.
Pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi hingga saat ini mencapai 77.041 orang.
Operasi masker akan semakin masif di enam kecamatan guna menertibkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Satpol PP DKI mencatat jumlah pelanggar aturan memakai masker di DKI Jakarta sejak 5 Juni hingga 24 Agustus 2020 tercatat lebih dari 114 ribu orang,
Sanksi progresif pelanggaran protokol masker tertuang di Pasal 6 Pergub 79 diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
Sebanyak 51 warga Setiabudi, Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi karena tidak mengenakan masker dalam razia OK Prend, hari ini.
Satpol PP DKI Jakarta mencatat denda pelanggaran PSBB Transisi hingga Jumat lalu lebih dari Rp 1 miliar, dengan denda perorangan paling tinggi.
Sejak Selasa 22 Juli lalu Satpol PP DKI memulai operasi OK Prend penegakan peraturan penggunaan masker di jalanan lima wilayah DKI.
Puluhan pelanggar PSBB Transisi di 3 pasar tradisional di Jakarta Timur dijatuhi sanksi kerja sosial pada Senin, 6 Juli 2020.
Sebanyak 13 pelanggar PSBB di Pasar Induk Kramat Jati dikenai sanksi denda Rp 100 ribu atau kerja sosial menyapu jalan.
Para pelanggar PSBB yang tidak mau mengenakan masker itu dikenakan sanksi kerja sosial untuk menyapu jalan di Pasar Senen.
Sejumlah orang pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, kena sanksi kerja sosial.
Ada saja pelanggar PSBB yang gengsi kerja sosial sehingga memilih bayar denda Rp 100 ribu.
Sebanyak 106 pengunjung, pelayan, karyawan dan pemilik kafe remang-remang pelanggar PSBB di Papanggo Tanjung Priok diciduk Polres Jakarta Utara.
Yusuf menyebut setidaknya sudah 10 warga pelanggar PSBB telah diberikan sanksi lantaran tak menggunakan masker saat keluar rumah.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan ada 19 orang yang telah dikenakan sanksi berupa kerja sosial karena melanggar PSBB.
Perpanjangan PSBB Bodebek mulai diberlakukan sanksi teguran, kerja sosial dan denga
Pelanggar PSBB Jakarta akan dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum sambil pakai rompi oranye.